February 4, 2026

Dugaan Penerbitan Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Pemilik, Gokprin Pakpahan dan Istri Laporkan ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN

  • June 17, 2025
  • 3 min read
Dugaan Penerbitan Hak Tanggungan Tanpa Persetujuan Pemilik, Gokprin Pakpahan dan Istri Laporkan ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN

Jakarta, Gatranews.id — Gokprin Pakpahan dan istrinya, Helena Debora, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat SES & Partners, melaporkan dugaan pelanggaran administratif serius dalam penerbitan Hak Tanggungan (HT) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15417/Pejuang kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam siaran pers yang diterima Senin (16/6), kuasa hukum yang terdiri dari C. Suhadi, Dr. H. Muh Eddy Gozaly, M. Kunang, dan Misdin Simarmata menyatakan bahwa HT tersebut diterbitkan tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik sah, yakni Gokprin Pakpahan.

Kronologi dan Dugaan Pelanggaran

Gokprin Pakpahan tercatat sebagai pemilik sah tanah dan bangunan seluas 105 meter persegi di Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, sesuai Akta Jual Beli (AJB) No. 6/2017. Sertifikat Hak Milik atas nama Gokprin telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat.

Namun, pada 2022, pasangan ini baru mengetahui bahwa SHM mereka telah dijadikan jaminan oleh seseorang bernama Chelly Novita ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bina Bangsa. Hal ini berawal dari pinjaman pribadi Helena Debora kepada Chelly Novita senilai Rp10 juta, tanpa perjanjian resmi. SHM diserahkan sebagai jaminan, namun tidak pernah dikembalikan.

“Dalam pertemuan pada 5 Agustus 2022, Chelly Novita berjanji mengembalikan sertifikat pada 29 Agustus, tapi tidak pernah ditepati. Belakangan diketahui, sertifikat telah dijaminkan ke KSP Bina Bangsa tanpa seizin atau pengetahuan klien kami,” jelas tim kuasa hukum.

Yang lebih mengejutkan, Kantor Pertanahan Kota Bekasi ternyata telah menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 05/2019 pada 8 Maret 2019 kepada KSP Bina Bangsa, meski Gokprin dan Helena mengklaim tidak pernah hadir atau menandatangani dokumen apa pun terkait itu. Akta tersebut diduga disusun di hadapan notaris Wiwik R. Suparno, tanpa kehadiran maupun persetujuan para pemilik sah.

“Klien kami tidak pernah mengalihkan atau menjaminkan sertifikat tersebut kepada pihak mana pun. Tidak pernah memberi kuasa, tidak pernah mengajukan kredit, bahkan tidak tahu-menahu soal proses penerbitan HT itu,” tegas SES & Partners.

Lelang Tanah dan Ancaman Kehilangan Tempat Tinggal

Lebih lanjut, kuasa hukum juga mengungkap bahwa SHM No. 15417/Pejuang telah dilelang oleh KSP Bina Bangsa melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi, dan kini dibeli oleh seseorang bernama Fitri Salpa. Hal ini membuat Gokprin dan keluarganya, yang telah menempati rumah tersebut sejak 2017, terancam kehilangan tempat tinggal mereka.

“Ini jelas sangat merugikan klien kami. Selain mengancam hak kepemilikan, tindakan ini juga berpotensi masuk ranah pidana karena adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dokumen,” tambah SES & Partners.

Tuntutan Hukum dan Pemeriksaan Internal

Melalui laporan resminya ke Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Gokprin dan Helena menuntut:

Pemeriksaan internal atas prosedur pemberian HT terhadap SHM No. 15417/Pejuang.

Pengusutan dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran administrasi.

Penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan.

Pemulihan status hukum atas tanah dan bangunan milik mereka.

“Klien kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Hak-haknya telah dilanggar secara terang-terangan,” pungkas SES & Partners dalam siaran persnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN maupun KSP Karya Bina Bangsa. Pihak pelapor berharap Kementerian ATR/BPN segera bertindak demi menjamin integritas sistem pertanahan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *