Skip to content

Menu

  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb   Apr »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Gatranews.id
  • About
  • Beranda
  • Blog
  • Blog
  • Cart
  • Cart
  • Cart
  • Checkout
  • Checkout
  • Checkout
  • Contact
  • Home
  • Home test
  • Home Two
  • Load More
  • My account
  • My account
  • My account
  • Sample Page
  • Sample Page
  • Shop
  • Shop
  • Shop
  • Slider
You are here :
  • Home
  • Nasional
  • Vonis Bebas Empat Aktivis Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Perlindungan Kebebasan Sipil
Written by Tim Redaksi GatraNewsMarch 8, 2026

Vonis Bebas Empat Aktivis Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Perlindungan Kebebasan Sipil

Nasional Article

Vonis bebas terhadap empat aktivis dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025 dinilai menjadi titik terang bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut memberi harapan baru di tengah kekhawatiran meningkatnya praktik otoritarianisme dalam merespons kritik publik.

“Vonis bebas Majelis Hakim ini membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia. Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai,” kata Usman dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak bersalah dalam perkara yang menjerat mereka terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis pada Jumat (6/3/2026).

Kritik terhadap penggunaan hukum pidana

Menurut Usman, rangkaian proses hukum yang menjerat keempat aktivis tersebut memperlihatkan cara negara merespons aspirasi publik dengan pendekatan pidana.

Ia menilai negara seharusnya melakukan evaluasi terhadap berbagai kritik kebijakan yang disuarakan oleh kelompok masyarakat, khususnya generasi muda yang turun ke jalan pada aksi massa Agustus 2025.

“Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan, pemerintah justru menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis,” ujar Usman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa sejumlah tuduhan yang diajukan jaksa tidak terbukti di persidangan.

Tuduhan tersebut meliputi penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa dalam negara hukum demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk memasuki ruang berpikir atau perbedaan pandangan di masyarakat, kecuali apabila secara nyata terbukti terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Disebut sebagai langkah awal

Usman menilai putusan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memenuhi standar hak asasi manusia internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ancaman kriminalisasi terhadap aktivis masih terjadi di sejumlah daerah.

“Negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi. Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah aktivis lain yang masih menghadapi proses hukum terkait aksi yang sama, antara lain Wawan Hermawan di Jakarta, Saiful Amin dan Shelfin Bima di Kediri, serta Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta.

Kronologi perkara

Kasus ini bermula dari aksi massa yang berlangsung pada Agustus 2025 di sejumlah daerah.

Dalam sidang tuntutan pada 27 Februari 2026, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara dua tahun atas dakwaan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Sebelumnya, pada sidang perdana 16 Desember 2025, jaksa menjerat para terdakwa dengan empat dakwaan sekaligus, yakni penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penghasutan, serta eksploitasi anak.

Dakwaan tersebut menggunakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU ITE, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 dan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga keempat terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa.

You may also like

Dari Pencegahan ke Penyitaan Aset, Kuntadi Beber Strategi Kejagung Optimalkan Pemberantasan Korupsi

CRRC Sifang Gelar Lomba Foto dan Gambar Commuter Line 2026

Dikukuhkan Guru Besar Ideologi Politik, Prof. Bakir Ihsan: Pancasila Hanya Hidup di Pidato, Pragmatisme Hidup di Praktik Kekuasaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2026
  • September 2026
  • August 2026
  • July 2026
  • June 2026
  • May 2026
  • April 2026
  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024

Calendar

March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb   Apr »

Categories

  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Fashion
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Religi
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright Gatranews.id 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress