April 13, 2026

Vonis Bebas Empat Aktivis Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Perlindungan Kebebasan Sipil

  • March 8, 2026
  • 3 min read
Vonis Bebas Empat Aktivis Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Perlindungan Kebebasan Sipil

Vonis bebas terhadap empat aktivis dalam kasus dugaan penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025 dinilai menjadi titik terang bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut memberi harapan baru di tengah kekhawatiran meningkatnya praktik otoritarianisme dalam merespons kritik publik.

“Vonis bebas Majelis Hakim ini membawa harapan baru di tengah maraknya praktik otoriter negara Indonesia. Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai,” kata Usman dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Majelis hakim sebelumnya menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak bersalah dalam perkara yang menjerat mereka terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis pada Jumat (6/3/2026).

Kritik terhadap penggunaan hukum pidana

Menurut Usman, rangkaian proses hukum yang menjerat keempat aktivis tersebut memperlihatkan cara negara merespons aspirasi publik dengan pendekatan pidana.

Ia menilai negara seharusnya melakukan evaluasi terhadap berbagai kritik kebijakan yang disuarakan oleh kelompok masyarakat, khususnya generasi muda yang turun ke jalan pada aksi massa Agustus 2025.

“Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan, pemerintah justru menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis,” ujar Usman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa sejumlah tuduhan yang diajukan jaksa tidak terbukti di persidangan.

Tuduhan tersebut meliputi penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa dalam negara hukum demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk memasuki ruang berpikir atau perbedaan pandangan di masyarakat, kecuali apabila secara nyata terbukti terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Disebut sebagai langkah awal

Usman menilai putusan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memenuhi standar hak asasi manusia internasional dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ancaman kriminalisasi terhadap aktivis masih terjadi di sejumlah daerah.

“Negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi. Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah aktivis lain yang masih menghadapi proses hukum terkait aksi yang sama, antara lain Wawan Hermawan di Jakarta, Saiful Amin dan Shelfin Bima di Kediri, serta Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta.

Kronologi perkara

Kasus ini bermula dari aksi massa yang berlangsung pada Agustus 2025 di sejumlah daerah.

Dalam sidang tuntutan pada 27 Februari 2026, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara dua tahun atas dakwaan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Sebelumnya, pada sidang perdana 16 Desember 2025, jaksa menjerat para terdakwa dengan empat dakwaan sekaligus, yakni penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, penghasutan, serta eksploitasi anak.

Dakwaan tersebut menggunakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A UU ITE, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 dan Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun dalam putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga keempat terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *