Naik Jet Pribadi Milik OSO, Menteri Agama Disorot ICW: Berpotensi Gratifikasi
Penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Republik Indonesia Nasaruddin Umar menuai sorotan serius dari pegiat antikorupsi. Pada 15 Februari 2026, Menteri Agama diketahui menggunakan fasilitas jet pribadi milik Oesman Sapta Odang atau OSO saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Fasilitas tersebut digunakan dalam rangka menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan alasan efisiensi waktu.
Fakta ini menjadi perhatian karena Nasaruddin Umar sebelumnya pernah melakukan kunjungan ke Bone, Sulawesi Selatan—daerah kelahirannya—dengan menggunakan pesawat komersial. Pada 1 Oktober 2025, perjalanan tersebut dilakukan tanpa fasilitas jet pribadi. Namun, dalam kunjungan berikutnya pada 15 Februari 2026, Menteri Agama justru menggunakan private jet, meskipun tersedia alternatif moda transportasi lain yang sah dan wajar digunakan oleh pejabat negara.
Identitas jet pribadi yang digunakan Menag terungkap melalui unggahan media sosial yang menampilkan kedatangan rombongan di bandara. Pesawat tersebut memiliki nomor registrasi PK-RSS. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, pesawat itu tercatat dimiliki oleh Natural Synergy Corporation, sebuah perusahaan yang berbasis di British Virgin Islands, wilayah yang dikenal sebagai negara suaka pajak. OSO diketahui menjadi pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008 dan hingga kini perusahaan masih berstatus aktif. Kementerian Agama juga telah mengonfirmasi bahwa penggunaan jet pribadi tersebut merupakan fasilitas dari OSO.
Dari sisi nilai ekonomi, perjalanan jet pribadi pulang-pergi dengan rute Jakarta–Makassar–Bone–Makassar–Jakarta pada 14–15 Februari 2026 dengan durasi sekitar lima jam diperkirakan menelan biaya setidaknya Rp566 juta. Nilai tersebut jauh melampaui standar biaya perjalanan dinas pejabat negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Isu ini kemudian dinilai memiliki potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait ketentuan gratifikasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta atau lebih, dan tidak dapat membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
Staf Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Zararah Azhim Syah, menegaskan bahwa penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut berpotensi memenuhi unsur gratifikasi. “Apabila Menteri Agama tidak menolak fasilitas tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan mekanisme pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi. Nilai penerimaan yang melebihi Rp10 juta, ditambah dengan adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya, memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Azhim.
Ia menambahkan, relasi politik antara pemberi dan penerima fasilitas membuka ruang konflik kepentingan di kemudian hari. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi independensi pejabat dalam pengambilan kebijakan serta bertentangan dengan prinsip integritas penyelenggara negara.
Meski Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang memberikan pengecualian tertentu terkait penerimaan fasilitas transportasi dan akomodasi, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Salah satu syaratnya adalah nilai fasilitas tidak boleh melampaui standar biaya satuan yang berlaku dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan batas maksimal biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri kelas bisnis pulang-pergi sebesar Rp22,1 juta, jauh di bawah nilai fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri Agama.
Atas dasar tersebut, ICW mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi bersikap proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama. ICW juga menilai pejabat negara seharusnya menolak setiap bentuk pemberian yang nyata-nyata bertentangan dengan hukum, khususnya jika berasal dari tokoh politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ekspektasi balas jasa di kemudian hari.
