February 8, 2026

CBA Minta Kejagung Selidiki Pengadaan ATS Oracle SAKTI Kemenkeu yang Habiskan Rp338,4 Miliar

  • February 8, 2026
  • 3 min read
CBA Minta Kejagung Selidiki Pengadaan ATS Oracle SAKTI Kemenkeu yang Habiskan Rp338,4 Miliar

Center for Budget Analisis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan penyelidikan terhadap pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software License Oracle untuk Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Pengadaan ATS Oracle tersebut dinilai bermasalah karena dilakukan secara berulang selama delapan tahun berturut-turut dan diduga mengakibatkan pemborosan keuangan negara dalam jumlah besar.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa perpanjangan ATS Oracle untuk aplikasi SAKTI tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Menurutnya, pengadaan yang terus diperpanjang setiap tahun justru menjadi beban keuangan negara tanpa adanya dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas sistem keuangan pemerintah. “Perpanjangan ATS di Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini hanya buang-buang uang negara. Tidak ada manfaat nyata dari perpanjangan Software License Oracle SAKTI,” ujar Uchok, Selasa (3/2/2026).

Uchok mengungkapkan bahwa selama delapan tahun masa perpanjangan ATS Oracle, tidak pernah ada tenaga ahli asing dari pemilik lisensi di luar negeri yang datang untuk memberikan dukungan teknis maupun melakukan perbaikan terhadap sistem SAKTI. Padahal, salah satu tujuan utama pembayaran Annual Technical Support adalah mendapatkan dukungan teknis langsung dari pemilik lisensi. “Tidak pernah ada ahli dari luar negeri yang datang untuk memperbaiki atau memberikan dukungan teknis. Jika ada masalah aplikasi, yang mengerjakan justru vendor pemenang aplikasi SAKTI, bukan pemilik Annual Technical Support di luar negeri,” jelasnya.

CBA menilai fakta tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pembayaran ATS Oracle setiap tahun tidak relevan dengan kebutuhan riil Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dukungan teknis yang seharusnya diberikan oleh pemilik lisensi tidak pernah terealisasi, sementara pekerjaan teknis justru ditangani oleh pihak lain. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip efektivitas dan efisiensi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lebih lanjut, Uchok menyebutkan bahwa total anggaran negara yang telah dihabiskan untuk pembelian ATS Software License Oracle selama delapan tahun mencapai Rp338,4 miliar. Nilai tersebut dinilai sangat besar dan layak menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum. “Kami meminta Kejaksaan Agung segera membuka penyelidikan atas pembelian ATS Software License Oracle ini. Sudah delapan tahun berjalan dan uang negara yang dihabiskan sangat besar,” tegasnya.

Dari sisi logika pengadaan, CBA juga mempertanyakan alasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan perpanjangan ATS setiap tahun. Menurut Uchok, jika memang dibutuhkan, pembelian ATS seharusnya cukup dilakukan satu kali, bukan diperpanjang terus-menerus tanpa evaluasi manfaat yang jelas. “Seharusnya cukup membeli satu saja untuk Annual Technical Support Software License Oracle SAKTI, bukan diperpanjang terus-menerus setiap tahun,” tambahnya.

Selain soal manfaat dan anggaran, CBA turut menyoroti pola pemenang pengadaan ATS Oracle yang dinilai tidak pernah berubah dari tahun ke tahun. Uchok menyebut PT Sisindokom Lintasbuana sebagai perusahaan yang patut dicurigai karena selalu menjadi pemenang dalam pengadaan Annual Technical Support Software License Oracle untuk SAKTI. “Yang harus dicurigai dan dipanggil Kejagung adalah perusahaan pemenang Annual Technical Support Software License Oracle untuk SAKTI tiap tahun. Itu-itu saja, yakni PT Sisindokom Lintasbuana,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, maupun PT Sisindokom Lintasbuana belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan CBA tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *