February 4, 2026

Kantor Hukum SES Minta Notaris Batalkan Akta Ahli Waris Meiliany Nomor 4 Tahun 2025

  • February 3, 2026
  • 4 min read
Kantor Hukum SES Minta Notaris Batalkan Akta Ahli Waris Meiliany Nomor 4 Tahun 2025

Kantor Advokat/Pengacara SES & Partners meminta Notaris Haria Fitri Sucipto SH MH untuk membatalkan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 4 Tahun 2025 atas nama Meiliany. Permintaan tersebut diajukan karena SES menilai notaris tidak menerapkan asas kehati-hatian dalam menerbitkan akta yang menyatakan Meiliany sebagai ahli waris almarhum Tan E Lie dan Tan No Nie.

Sebagai kuasa hukum Y Husen Ibrahim SH, Kantor Hukum SES menilai terdapat dugaan kekeliruan serius dalam akta tersebut. “Ini terlihat dari keterangan yang tercantum dalam akta tersebut yang langsung menerangkan bahwa Meiliany adalah ahli waris dari Tan E Lie dan Tan No Nie tanpa didukung alat bukti yang merujuk kepada kebenaran dari silsilah atau garis keturunan dari Tan E Lie,” ungkap C Suhadi SH MH, Dr Eddy Ghazali SH MH, dan Intan Kunang SH MH dari Kantor Hukum SES dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).

Menurut SES, penerbitan Akta Pernyataan Ahli Waris seharusnya terlebih dahulu merujuk pada Akta Kelahiran Meiliany. “Karena berdasarkan bukti awal tersebut akan terlihat anak siapa Meiliany itu, apa benar anak dari Tan No Nie dan siapa ayahnya atau orang tua laki-lakinya. Nyatanya hal ini notaris tidak tanyakan ke pemohon dan terbukti karena di dalam data (dokumen) yang kami miliki di pengadilan, akta kelahiran dari Meiliany tidak disertakan,” ujar Suhadi, Eddy, dan Kunang.

Tidak dilampirkannya Akta Kelahiran tersebut, lanjut mereka, menunjukkan bahwa penerbitan Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 4 Tahun 2025 dilakukan tanpa kehati-hatian. Selain itu, kedudukan Tan No Nie juga dinilai tidak didukung dengan akta perkawinan, namun notaris tetap menarik kesimpulan bahwa Meiliany memiliki garis keturunan dari Tan E Lie. “Dan bukan itu saja, kedudukan Tan No Nie juga tidak disertai akta perkawinan dan telah menarik kesimpulan bahwa Meiliany adalah silsilah yang mempunyai garis keturunan dari Tan E Lie,” jelasnya.

SES bahkan menduga notaris hanya mengikuti keterangan dari pemohon tanpa memeriksa dokumen pendukung secara menyeluruh. “Apabila notaris tidak dapat menguraikan silsilah tersebut, dapat kami duga notaris hanya mengikuti arahan dari pemohon saja, tanpa melihat dokumen pendukung. Itu artinya notaris telah salah dalam menerbitkan akta,” tegas mereka.

Kantor Hukum SES juga menyoroti aspek hukum dalam masyarakat Tionghoa. Menurut mereka, dalam praktik sering kali perkawinan hanya dilakukan secara adat atau bahkan terjadi di luar ikatan perkawinan yang sah menurut undang-undang. “Dan apabila hal itu yang terjadi maka hubungan hukum yang bersangkutan bukan ahli waris sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dan akta yang dikeluarkan dapat dikategorikan sebagai akta yang melanggar hukum,” tambahnya.

Selain itu, SES menemukan kejanggalan terkait penggunaan marga atau seh (xing). Marga Tan yang melekat pada nama almarhum Tan E Lie merupakan marga yang diturunkan melalui garis keturunan laki-laki. Namun dalam pernyataan Meiliany disebutkan bahwa Tan No Nie adalah anak dari Tan E Lie, sehingga ibu dan anak sama-sama menggunakan marga Tan. “Anehnya dalam pernyataan yang didalilkan oleh Meiliany yang menyebutkan Tan No Nie sebagai anak dari Tan E Lie. Sehingga terdapat keanehan dan kejanggalan ibu dan anak menggunakan marga atau seh (xing) yang sama yakni Tan,” ujar mereka.

Menurut SES, dalam tradisi Tionghoa yang menganut sistem patrilineal, marga diambil dari garis keturunan ayah. “Menurut kebiasaan orang Tionghoa, seh atau marga itu diambil dari garis keturunan laki-laki atau ayahnya, karena orang Tionghoa menganut sistem patrilineal. Sehingga sangat tidak mungkin mengambil garis keturunan dari ibu,” tegasnya.

Atas dasar berbagai dugaan pelanggaran dan kejanggalan tersebut, Kantor Advokat/Pengacara SES & Partners secara resmi meminta agar Akta Pernyataan Ahli Waris Nomor 04 tanggal 2 Desember 2025 yang diterbitkan tanpa melampirkan Akta Kelahiran Meiliany ditarik kembali dan dibatalkan demi kepastian dan keadilan hukum.

Sementara itu, Notaris Haria Fitri Sucipto, SH, MH membantah keras seluruh tudingan yang disampaikan Kantor Hukum SES. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa penerbitan akta tersebut telah didukung oleh bukti yang kuat.


“Itu tidak benar. Jelas-jelas saya punya bukti yang kuat. Itu fitnah,” tegas Haria Fitri Sucipto saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *