February 4, 2026

Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

  • February 1, 2026
  • 3 min read
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Interpol secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau yang kerap disebut MRC pada 23 Januari 2026, menjadikannya buronan internasional yang dicari oleh penegak hukum di 196 negara anggota Interpol. Penerbitan notifikasi global tersebut diumumkan setelah melalui proses permintaan dari Indonesia kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, memberikan keterangan resmi mengenai penerbitan Red Notice tersebut. “Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.

Untung menjelaskan bahwa setelah Red Notice terbit, NCB Interpol Indonesia langsung menindaklanjuti dengan koordinasi intensif baik dengan mitra penegak hukum di luar negeri maupun dengan instansi terkait di dalam negeri. Menurutnya, notifikasi ini menjadi dasar hukum bagi pihak-pihak di luar Indonesia untuk turut mencari dan menangkap Riza Chalid sesuai prosedur kerja sama internasional. “Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” kata Untung.

Penerbitan Red Notice ini merupakan langkah lanjutan setelah penetapan Riza Chalid sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sejak 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kerja sama selama periode 2018–2023. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak disebutkan memanipulasi kebijakan tata kelola sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.

Lebih jauh, Untung juga menyampaikan bahwa penyebaran Red Notice kepada 196 negara anggota akan berperan dalam mempersempit ruang gerak Chalid. Bahkan, Polri mengklaim telah mengetahui keberadaan sang buronan di salah satu negara anggota Interpol, meski lokasi spesifik belum diungkap ke publik. “Untuk subyek red notice atas nama MRC, kami tidak dapat menyebutkan spesifik di mana, kami sudah tahu, dan kami sudah berangkat ke negara tersebut,” kata Untung saat ditemui awak media di Mabes Polri.

Selain itu, Polri juga menjelaskan bahwa Riza Chalid hanya memiliki paspor Indonesia, sehingga Red Notice membuat ruang geraknya akan semakin terbatas di luar negeri. “Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” ujar Untung menanggapi kemungkinan pergerakan internasional sang buronan.

Penerbitan Red Notice ini dianggap sebagai alat penting dalam kerja sama penegakan hukum lintas negara untuk membawa tersangka kembali ke Indonesia demi mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Penegak hukum Indonesia berharap kerja sama internasional melalui Interpol akan mempercepat proses pencarian dan penangkapan, terlebih Riza Chalid telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2025 setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas karena skala dugaan kerugian negara yang sangat besar sekaligus melibatkan nama-nama penting di sektor energi nasional. Dengan statusnya kini sebagai buronan internasional, jejak hukum terhadap Riza Chalid berada pada peta kerja sama global yang lebih lebar dari sebelumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *