Tabrakan Kapal dengan Perusahaan Singapura, PT Citra Maritime Harap Perlindungan Pemerintah
Kuasa hukum PT Citra Maritime, Bernard Kaligis, meminta dukungan dan perlindungan dari Pemerintah Indonesia dalam perkara tabrakan kapal yang melibatkan perusahaan nasional dengan perusahaan kapal berbendera Singapura. Permintaan tersebut disampaikan Bernard saat mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saat ini saya sedang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di mana kami membela PT Citra Maritime, perusahaan kapal berbendera Indonesia,” ujar Bernard kepada wartawan.
Perkara ini bermula dari insiden tabrakan kapal yang terjadi pada 2018. Kapal milik PT Citra Maritime ditabrak oleh kapal milik PT Winning Universe yang berbendera Singapura. Fakta tersebut, menurut Bernard, terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi fakta, termasuk nakhoda kapal.
“Dalam persidangan terungkap melalui keterangan saksi fakta, yakni nakhoda kapal, bahwa kapal klien kami ditabrak oleh kapal PT Winning Universe berbendera Singapura,” kata Bernard.
Ia menjelaskan, saat peristiwa tabrakan terjadi, kapal berbendera Singapura tersebut tidak menghentikan pelayaran sebagaimana diatur dalam hukum pelayaran internasional, tetapi justru berupaya melarikan diri.
“Pada saat terjadi tubrukan, kapal berbendera Singapura itu tidak berhenti, tetapi justru melarikan diri dan harus dipepet oleh kapal Indonesia,” ujarnya.
Tiga hari setelah kejadian, syahbandar melakukan pengamanan terhadap kapal yang terlibat. Dalam proses tersebut, PT Winning Universe mengeluarkan surat jaminan yang menyatakan pengakuan dan kesediaan bertanggung jawab penuh atas insiden tabrakan tersebut.
“Dalam surat jaminan itu secara tegas dinyatakan bahwa mereka mengakui dan bersedia bertanggung jawab penuh tanpa menunggu klaim dari pihak asuransi mana pun,” kata Bernard.
Namun, komitmen tersebut tidak pernah direalisasikan hingga kini. Bernard menyebut, selama delapan tahun berselang, tidak ada upaya penyelamatan kapal yang dilakukan oleh pihak PT Winning Universe.
“Faktanya, sampai delapan tahun berjalan, tidak ada satu pun upaya salvage yang dilakukan oleh mereka. Klien kami terpaksa melakukan salvage sendiri, membawa kapal ke galangan, dan memperbaiki kapal dengan biaya sendiri,” ujarnya.
Bernard menuturkan, berbagai upaya penyelesaian nonlitigasi telah ditempuh, termasuk mediasi dan pergantian kuasa hukum dari pihak lawan. Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Upaya mediasi sudah kami lakukan, kuasa hukum dari pihak sana juga sudah berganti beberapa kali, tetapi tidak pernah ada penyelesaian. Karena itu, kami terpaksa menempuh jalur hukum,” kata Bernard.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli keselamatan kapal. Bernard menegaskan, berbagai fakta penting telah terungkap di persidangan dan menguatkan posisi kliennya.
Dalam kesempatan tersebut, Bernard secara terbuka meminta dukungan Pemerintah Indonesia agar hadir melindungi pengusaha nasional yang mencari keadilan hukum.
“Kami memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan putusan yang adil dan berkeadilan bagi warga negara Indonesia. Kami juga berharap adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai, pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum, khususnya melalui Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Kami meyakini Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dapat memerintahkan KSOP di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan terhadap kapal-kapal milik PT Winning Universe atau kapal berbendera Singapura,” kata Bernard.
Bernard menegaskan, sejak awal PT Citra Maritime tidak pernah menuntut lebih dari haknya.
“Sejak awal, klien kami tidak menginginkan apa pun selain kapal kembali dalam kondisi semula. Klien kami tidak pernah menuntut lebih dari apa yang menjadi haknya,” ujarnya.
Menurut Bernard, perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa perdata, tetapi juga menjadi ujian bagi kehadiran negara dalam melindungi pengusaha nasional dan menegakkan keadilan hukum di sektor maritim.
