LBH Jakarta: Kekerasan Aparat Terhadap Pedagang Es Gabus Bentuk Pelanggaran HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat keamanan terhadap Sudrajat, pedagang es kue jadul di Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1/2026) dan melibatkan anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, serta Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Serda Hari Purnomo.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan bahwa tindakan aparat terhadap Sudrajat dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan disertai kekerasan fisik maupun psikis. Menurutnya, peristiwa tersebut mencerminkan praktik penyalahgunaan kewenangan yang serius. “Apa yang dialami Sudrajat bukan sekadar kesalahpahaman, tetapi bentuk intimidasi dan kekerasan yang nyata serta melampaui kewenangan aparat,” ujar Alif dalam keterangan tertulis LBH Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Alif menjelaskan, kasus ini bermula saat Sudrajat berjualan es gabus dan dituduh menjual es berbahan spons tanpa dasar yang jelas. Meski Sudrajat telah menjelaskan bahwa bahan yang digunakan aman dan lazim dikonsumsi, aparat tetap melakukan tindakan represif. “Sudrajat dipukul, dipaksa memakan es dagangannya sendiri, direkam videonya, lalu disebarkan ke media sosial, padahal belum ada hasil uji laboratorium apa pun,” kata Alif.
Belakangan, hasil uji laboratorium justru menyatakan bahwa es kue yang dijual Sudrajat layak konsumsi dan tidak mengandung bahan berbahaya. Video yang terlanjur tersebar luas di media sosial tersebut, menurut LBH Jakarta, telah merugikan korban secara moral dan ekonomi. “Sudrajat mengalami trauma dan ketakutan untuk kembali berjualan. Ini menyangkut hak seseorang untuk mencari nafkah secara layak,” ujar Alif.
LBH Jakarta menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas dan Babinsa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan koersif dan represif terhadap pedagang kecil tanpa dasar hukum yang sah. Terlebih, Babinsa secara umum tidak berwenang melakukan penegakan hukum terhadap warga sipil. “Jika ada dugaan pelanggaran keamanan pangan, mekanismenya jelas. Yang berwenang adalah Dinas Kesehatan atau BPOM, bukan aparat melakukan kekerasan di lapangan,” kata Alif.
Menurut LBH Jakarta, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman dan hak untuk bebas dari kekerasan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan, apalagi dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya melindungi warga,” ujar Alif.
LBH Jakarta juga menilai terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara disiplin, etik, maupun pidana. Alif menyebut, berdasarkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan memaksa dengan menggunakan kekuasaan yang tidak sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana paksaan dan penyiksaan. Selain itu, penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Sudrajat berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas kekerasan yang dialaminya,” kata Alif.
Atas peristiwa tersebut, LBH Jakarta mendesak negara untuk menjamin pemenuhan hak atas keadilan, kepastian hukum, serta pemulihan bagi korban, termasuk pemulihan psikologis. LBH juga meminta Polri dan TNI melakukan pemeriksaan internal yang transparan, independen, dan akuntabel terhadap kedua aparat yang terlibat. “Permintaan maaf saja tidak cukup. Harus ada proses hukum dan evaluasi serius agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Alif.
Selain itu, LBH Jakarta mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hak atas rasa aman dan kebebasan dari kekerasan. Pemerintah bersama institusi TNI dan Polri juga diminta memperkuat pengawasan, pendidikan HAM bagi aparat, serta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.
