February 4, 2026

Amnesty Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump: Dinilai Melemahkan Hukum Internasional

  • January 28, 2026
  • 3 min read
Amnesty Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump: Dinilai Melemahkan Hukum Internasional

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengkritik keras keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem multilateral dan hukum internasional, terlebih saat Indonesia tengah memimpin Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Bagaimana Indonesia efektif memimpin Dewan HAM jika membebek ke Trump yang lagi menyerang sistem internasional PBB? Miris,” kata Usman dalam pernyataan tertulisnya. Menurut dia, Dewan Perdamaian bentukan Trump merupakan bagian dari meningkatnya serangan terhadap PBB, lembaga keadilan internasional, serta norma-norma universal yang dibangun pasca Perang Dunia II.

Usman menilai klaim perdamaian yang digaungkan Trump justru digunakan untuk melemahkan hukum internasional dan jaminan pengakuan universal hak asasi manusia. “Dengan klaim perdamaian, Trump menyerang hukum internasional dan melemahkan jaminan pengakuan universal hak asasi manusia, termasuk yang dijalankan melalui Dewan HAM yang tengah dipimpin Indonesia,” ujarnya. Ia menegaskan, sikap Indonesia ini menunjukkan adanya standar ganda dalam kebijakan luar negeri.

Menurut Amnesty Internasional Indonesia, keputusan tersebut menjadi tamparan terhadap upaya puluhan tahun Indonesia dalam memperkuat sistem global berbasis kepatuhan pada nilai-nilai universal dan prinsip kesetaraan antarnegara anggota PBB. “Alih-alih memperbaiki, Indonesia malah ikut dalam perusakan sistem nilai universal dan kesetaraan yang susah payah dibangun,” kata Usman.

Ia menambahkan bahwa saat ini justru menjadi momentum untuk menegakkan hukum internasional, bukan meninggalkannya demi pengaturan ad hoc yang didistorsi oleh kepentingan politik dan ekonomi unilateral. “Hukum internasional tidak boleh ditinggalkan demi ambisi pribadi dan arogansi Trump,” ujarnya.

Amnesty juga mendesak pemerintah memberikan penjelasan terbuka terkait keputusan tersebut. “Pemerintah Indonesia harus menjelaskan secara terbuka alasan di balik keputusan yang merusak sistem hukum internasional ini,” kata Usman. Ia meminta Komisi I DPR segera memanggil Menteri Luar Negeri untuk meminta penjelasan dan memastikan kebijakan luar negeri Indonesia tetap sejalan dengan konstitusi.

Dalam konteks Palestina, Usman menekankan bahwa setiap upaya perdamaian harus melibatkan rakyat Palestina. “Indonesia harus memastikan segala upaya atas nama perdamaian di Palestina melibatkan rakyat Palestina karena menyangkut masa depan mereka,” ujarnya. Ia menilai bergabungnya Indonesia dengan Amerika Serikat tanpa keterlibatan rakyat Palestina mencerminkan standar ganda, terlebih di tengah masih adanya pembatasan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

“Di tengah pembatasan bantuan kemanusiaan di Gaza yang sistematis dan mengarah pada genosida, sikap ini bukan hanya melemahkan komitmen konstitusional Indonesia terhadap kemanusiaan dan keadilan, tetapi juga berpotensi melanggengkan kejahatan paling serius terhadap kemanusiaan,” kata Usman. Ia menegaskan, “Perdamaian yang dibangun dengan mengecualikan korban bukanlah perdamaian sejati.”

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia resmi bergabung sebagai anggota Dewan Perdamaian bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Pernyataan itu disampaikan di sela-sela World Economic Forum di Davos pada Kamis (22/1/2026). Prabowo mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk peran aktif Indonesia dalam mendorong perdamaian di Gaza sebagai bagian dari komitmen kemanusiaan dan perdamaian dunia.

Namun, lebih dari dua bulan setelah gencatan senjata dan meskipun telah ada perintah mengikat dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), termasuk pendapat nasihat pada Oktober 2025 terkait kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan, akses bantuan kemanusiaan ke Gaza masih sangat terbatas. Resolusi terbaru Majelis Umum PBB juga menegaskan kembali kewajiban Israel untuk mematuhi hukum internasional, tetapi kondisi warga Gaza masih berada dalam kekurangan ekstrem dan kehancuran total.

Amnesty menilai situasi tersebut menunjukkan otoritas Israel terus secara sengaja memberlakukan kondisi kehidupan yang dirancang untuk menyebabkan kehancuran fisik warga Palestina di Gaza, suatu tindakan yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *