February 4, 2026

Bernard Kaligis Ungkap Janji Reimburse Tak Direalisasikan, Kapal Sempat Ditahan Syahbandar

  • January 26, 2026
  • 2 min read
Bernard Kaligis Ungkap Janji Reimburse Tak Direalisasikan, Kapal Sempat Ditahan Syahbandar

Pengacara Bernard Kaligis mengungkapkan bahwa sejak awal kliennya hanya menginginkan agar persoalan yang disengketakan dikembalikan ke kondisi semula. Namun dalam perjalanannya, pihak lawan justru menyampaikan berbagai janji penyelesaian, termasuk janji pengembalian biaya atau reimburse, yang hingga kini tidak pernah direalisasikan. Hal ini disampaikan Bernard Kaligis usai mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ledis Mariana Bakara, S.H., M.H., bersama anggota majelis I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, S.H. dan Herdianto Sutantyo, S.H., M.H.

Dalam keterangannya, Bernard Kaligis menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, tidak pernah ada persetujuan resmi ataupun kesepakatan tertulis yang disepakati oleh para pihak. “Tidak pernah ada persetujuan. Yang ada hanya surat yang mereka sodorkan. Saat itu suasana kebatinan kami sama-sama ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik,” ujar Bernard Kaligis di hadapan awak media. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengikat terkait janji-janji yang disampaikan pihak lawan kepada kliennya.

Bernard Kaligis menjelaskan bahwa surat yang dimaksud dibuat oleh pihak lawan dalam situasi kapal milik mereka sempat ditahan oleh Syahbandar. Penahanan tersebut terjadi karena belum adanya penyelesaian yang jelas atas persoalan yang dipermasalahkan. Menurut Bernard, langkah penahanan kapal dilakukan sebagai bentuk dorongan agar para pihak dapat mencapai penyelesaian secara gentlemen agreement. “Mereka menunjuk kuasa hukum untuk membuat surat dan meminta agar kapal dilepaskan. Dengan itikad baik, klien kami kemudian mempersilakan Syahbandar untuk melepas kapal tersebut,” jelas Bernard Kaligis.

Namun, setelah kapal dilepaskan oleh Syahbandar, janji-janji yang sebelumnya disampaikan, termasuk soal reimburse, tidak kunjung direalisasikan. Kondisi inilah yang kemudian membuat klien Bernard Kaligis merasa dirugikan dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga telah mendengarkan keterangan tiga orang saksi dari pihak Penggugat, yakni Deved, Christofer, dan Abdi Pakulu, yang keterangannya dinilai relevan dengan pokok perkara.

Selain itu, Bernard Kaligis turut menyinggung pergantian kuasa hukum dari pihak Tergugat. Ia menegaskan bahwa law firm ABNR baru ditunjuk setelah gugatan resmi diajukan ke pengadilan, sementara kuasa hukum sebelumnya telah mencabut surat kuasanya. “Kuasa hukum sebelumnya sudah dicabut. ABNR baru masuk setelah perkara ini resmi masuk ke tahap gugatan,” tegas Bernard Kaligis. Hingga saat ini, perkara yang melibatkan Bernard Kaligis tersebut masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan tidak adanya itikad baik serta ketidakjelasan komitmen penyelesaian dari pihak Tergugat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *