ICW Soroti Lemahnya Pengawasan Daerah Usai OTT Wali Kota Madiun dan Bupati Pati
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1/2026) kembali menegaskan masih mengakarnya praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah serta buruknya tata kelola partai politik menjadi faktor utama maraknya kasus korupsi kepala daerah.
Penangkapan dua kepala daerah tersebut menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat kasus rasuah. ICW mencatat, belum genap satu tahun masa jabatan, sudah terdapat delapan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Enam di antaranya terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2025, sementara dua lainnya ditangkap pada pertengahan Januari 2026.
“Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan korupsi kepala daerah masih sangat serius dan sistemik,” ujar Peneliti ICW, Seira Tamara, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan pemantauan ICW, sepanjang 2010 hingga 2024 terdapat sedikitnya 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Angka tersebut menunjukkan bahwa upaya pencegahan belum menyentuh akar persoalan.
ICW mengungkapkan, kasus yang menjerat Maidi dan Sudewo diduga berkaitan dengan korupsi sektor pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR), serta praktik jual beli jabatan. Dari kasus tersebut, ICW mengidentifikasi sejumlah faktor utama yang membuat korupsi kepala daerah terus berulang.
Pertama, kerentanan sektor pengadaan dan lemahnya pengawasan. Dalam kasus Bupati Pati Sudewo, yang sebelumnya pernah menjabat anggota Komisi V DPR RI, ia diduga mengintervensi proyek pembangunan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan. Sudewo disebut merekayasa proses tender dan menerima fee proyek dari PT Istana Putra Agung.
Menurut ICW, posisi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) pengadaan masih sangat rentan terhadap intervensi karena berada di bawah struktur instansi yang sama dengan pelaksana proyek. Selain itu, pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dinilai belum optimal, terutama pada tahap persiapan dan pemilihan penyedia barang dan jasa.
Kedua, besarnya kewenangan kepala daerah dalam pengisian jabatan. Merujuk Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kepala daerah memiliki peran dominan dalam menentukan pejabat pimpinan tinggi pratama di daerah. Kondisi ini membuka ruang intervensi dan praktik suap dalam proses seleksi jabatan.
Dalam konteks dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Pati, ICW menilai pola kerentanannya serupa. Meski kepala daerah tidak terlibat langsung, camat memegang peran kunci dalam memberi persetujuan calon terpilih. “Relasi hierarkis di daerah membuat potensi pengondisian oleh kepala daerah tetap sangat besar,” kata ICW.
Ketiga, buruknya tata kelola partai politik. ICW menilai kualitas kepala daerah tidak semata ditentukan oleh sistem pemilihan langsung, melainkan oleh proses kandidasi di internal partai. Lemahnya kaderisasi dan pendidikan politik membuat partai lebih mengutamakan popularitas dan peluang menang dibandingkan integritas serta rekam jejak calon.
Keempat, persoalan mahar politik dan mahalnya biaya kontestasi. ICW mencatat, biaya pencalonan kepala daerah di tingkat provinsi bisa mencapai Rp 50 miliar hingga Rp 100 miliar. Beban biaya ini kerap mendorong kepala daerah melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik, bahkan sebagai persiapan pemilihan berikutnya.
Selain itu, tuntutan partai terhadap pejabat publik untuk menyumbang operasional partai turut memperparah situasi, mengingat minimnya pendanaan partai dari negara. ICW mencontohkan kasus mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang divonis 6,5 tahun penjara pada 2023, di mana sebagian uang hasil korupsi mengalir ke partai politik.
Atas berbagai persoalan tersebut, ICW mendesak pemerintah dan DPR untuk merancang ulang sistem pengawasan internal daerah agar terpisah dari kekuasaan kepala daerah, menjadikan Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan sebagai unit independen, serta melakukan reformasi menyeluruh tata kelola partai politik, mulai dari rekrutmen hingga kaderisasi.
“Tanpa pembenahan dari hulu ke hilir, kasus korupsi kepala daerah hanya akan terus berulang,” tegas ICW.
