Husein Ibrahim Keberatan Ada Pihak Intervensi dalam Perlawanan Perkara Tanah yang Sudah Inkracht dan Dimenangkannya
Husein Ibrahim menyatakan keberatan atas munculnya pihak yang melakukan intervensi dalam perlawanan perkara tanah yang telah dimenangkannya dan berkekuatan hukum tetap. Husein Ibrahim merupakan pemenang dalam Perkara Nomor 401/Pdt.G/2009/PN.Bks Jo. Nomor 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt.G/2024/PN.Bks Jo. Nomor 647/PDT/2024/PT.BDG Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025 atas objek tanah yang beralamat di Kampung Rawa Bambu RT 005 RW 01, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Bekasi Barat yang kini dikenal sebagai Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Keberatan tersebut muncul menyusul adanya pihak pelawan yang kembali mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri Bekasi melalui perkara Nomor 581/PDT.BTH/2025/PN.Bks. Kuasa hukum Husein Ibrahim, C Suhadi SH MH dari Kantor Hukum SES, menegaskan bahwa pihak yang mengajukan intervensi tersebut tidak memiliki kedudukan hukum yang sah.
“Kami tegas menolak adanya pihak intervensi dalam perlawanan di PN Bekasi, karena tidak memiliki legal standing dalam perkara ini, dia bukan ahli waris apabila tujuannya hendak mengclaim tanah yang sudah dibeli dari Tan Eli, sehingga keterangan waris yang kami curigai tidak tepat juga tidak dapat mengclaim kepemilikan tanah,” kata C Suhadi SH MH selaku kuasa hukum Y Husein Ibrahim, usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (22/1/2026).
Suhadi menegaskan bahwa perkara tanah tersebut sejatinya telah selesai secara hukum karena telah diputus hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali serta seluruh putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, munculnya kembali upaya perlawanan justru mencederai prinsip kepastian hukum.
“Jadi kalau sudah ada 2 perkara yang incracht yang kami menangkan tapi masih ada lagi upaya perlawanan, ini kapan ada kepastian hukum, ga akan selesai-selesai ini,” papar Suhadi.
Ia juga menyayangkan kemunculan pihak intervensi yang tidak jelas legal standing-nya dan tiba-tiba hadir dalam proses perlawanan. Menurutnya, jika memang memiliki kepentingan hukum, seharusnya pihak tersebut masuk dalam pokok perkara sejak awal, bukan muncul pada tahap perlawanan.
“Harusnya pihak Intervensi masuknya dalam pokok perkara, bukan ujug-ujug di perlawanan sehingga patut dicurigai ini semacam cara agar perkara yang sudah inkrah tidak dapat dijalankan, kalau benar tragis namanya,” sesalnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suhadi meminta majelis hakim PN Bekasi mempertimbangkan secara serius keberatan yang disampaikannya dalam sidang perlawanan. Ia menegaskan bahwa karena perkara telah berkekuatan hukum tetap, seharusnya pengadilan segera melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan.
“Harusnya karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap, PN Bekasi segera lakukan eksekusi untuk menjalankan amar putusan aquo,” ujar Suhadi dengan nada kesal.
Suhadi juga mengungkapkan kekecewaannya karena permohonan eksekusi yang telah diajukan pihaknya sejak satu minggu sebelumnya belum mendapatkan tanggapan dari Pengadilan Negeri Bekasi.
“Padahal pihaknya sudah mengirimkan surat permohonan eksekusi perkara tersebut minggu lalu. Tapi sampai sekarang surat kami tidak dibalas, padahal sudah seminggu. Ini berarti ketua PN Bekasi tidak menjalankan perintah putusan yang sudah incracht, karenanya saya minta MA segera menegur Ketua PN Bekasi agar menjalankan putusan perkara tersebut,” pintanya.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, pihak Husein Ibrahim juga telah mengajukan permohonan pelaksanaan konstatering pada 1 Oktober 2025 dan konstatering tersebut telah dilaksanakan pada 15 Oktober 2025 sesuai dengan Surat Penetapan Konstatering tertanggal 9 Oktober 2025. Dengan demikian, secara hukum seluruh syarat pelaksanaan eksekusi telah dipenuhi.
Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi pada 14 November 2025 sebagaimana Penetapan Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo. Nomor 401/Pdt.G/2009/PN.Bks Jo. Nomor 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN.Bks Jo. Nomor 647/Pdt/2024/PT.Bdg Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025 tentang Penetapan Eksekusi.
Atas dasar itu, pihak Husein Ibrahim menegaskan tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi dan berharap agar Pengadilan Negeri Bekasi segera memberikan kepastian hukum dengan menjalankan putusan yang telah inkracht sesuai peraturan perundang-undangan.
