February 4, 2026

Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Harus Diusut sebagai Kejahatan Korporasi

  • January 21, 2026
  • 4 min read
Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Harus Diusut sebagai Kejahatan Korporasi

Penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum menyentuh akar persoalan. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai perkara tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai kejahatan individu, melainkan harus diusut sebagai kejahatan korporasi yang melibatkan PT Wanatiara Persada sebagai penerima manfaat utama.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Januari 2026, penyidik mengamankan delapan orang. Lima di antaranya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2026, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto. Seorang pejabat lain dari PT Wanatiara Persada yang ikut terjaring OTT, yakni Direktur Sumber Daya Manusia dan Public Relations, belum ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai belum cukup alat bukti.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara, tim menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp 75 miliar. Temuan tersebut memicu serangkaian sanggahan dari pihak perusahaan.

Dalam proses sanggahan itu, KPK menduga terjadi kesepakatan ilegal antara pejabat pajak dan pihak perusahaan. Agus Syaifudin disebut menawarkan penyelesaian kewajiban pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Nilai tersebut mencakup pembayaran pajak sekaligus fee sebesar Rp 8 miliar untuk para pejabat pajak. Akibat kesepakatan tersebut, kewajiban pajak PT Wanatiara Persada yang semula berpotensi kurang bayar Rp 75 miliar turun drastis menjadi Rp 15,7 miliar. Negara pun diduga dirugikan sekitar Rp 59,3 miliar.

Untuk menyalurkan fee agar tampak sah, perusahaan diduga menggunakan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin. Melalui skema tersebut, dana perusahaan sekitar Rp 4 miliar dicairkan, sebagian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura, lalu diserahkan kepada pejabat pajak melalui perantara.

Dinamisator JATAM Maluku Utara, Julfikar Sangaji, menilai rangkaian peristiwa itu menunjukkan pola kejahatan korporasi yang sistematis. “Ini bukan sekadar ulah satu atau dua orang. Dugaan penyuapan dilakukan untuk kepentingan perusahaan, menggunakan dana perusahaan, dan melibatkan struktur kerja di dalam korporasi. Kalau penegakan hukum hanya berhenti pada individu, keadilan substantif tidak akan tercapai,” kata Julfikar, Selasa (14/1/2026).

Ia menegaskan, hukum pidana Indonesia telah membuka ruang yang jelas untuk menjerat korporasi sebagai subjek tindak pidana, baik melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Selain itu, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 memberikan pedoman bagi penegak hukum untuk menilai kesalahan dan pertanggungjawaban pidana korporasi apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan perusahaan.

“Parameter-parameter itu terpenuhi dalam kasus ini. Perbuatan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha, memberi manfaat langsung bagi perusahaan, menggunakan sumber daya korporasi, dan melibatkan orang-orang yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan,” ujar Julfikar.

JATAM juga menyoroti bahwa kasus pajak ini tidak berdiri sendiri. Dalam catatan organisasi tersebut, PT Wanatiara Persada pernah dikaitkan dengan dugaan pencemaran lingkungan di perairan Pulau Garaga, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, pada November 2023. Saat itu, tanggul penahan air limpasan di area tambang dilaporkan jebol, menyebabkan air bercampur material tambang mengalir ke laut dan mengubah warna perairan menjadi keruh kecokelatan.

Pencemaran tersebut berdampak pada ekosistem laut dan mengganggu area budidaya kerang mutiara yang bergantung pada kualitas air. “Kasus lingkungan ini menunjukkan lemahnya pengendalian risiko dan kepatuhan perusahaan, sehingga semakin relevan jika negara melakukan audit menyeluruh, bukan hanya pada aspek pajak, tetapi juga lingkungan dan perizinan,” kata Julfikar.

JATAM mendesak KPK untuk melangkah lebih jauh dengan menetapkan PT Wanatiara Persada sebagai tersangka korporasi, menelusuri peran pengurus dan pemegang kendali perusahaan, serta mendorong pemerintah melakukan evaluasi hingga pencabutan izin operasional. “Penanganan perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk menata ulang industri nikel di Maluku Utara, dari kepatuhan pajak hingga pemulihan kerusakan lingkungan. Tanpa langkah tegas, praktik serupa akan terus berulang,” ujar Julfikar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *