February 4, 2026

Kantor Hukum SES Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Lanjutkan Eksekusi Tanah Milik Husein Ibrahim yang Sudah Inkracht

  • January 19, 2026
  • 4 min read
Kantor Hukum SES Minta Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Lanjutkan Eksekusi Tanah Milik Husein Ibrahim yang Sudah Inkracht

Kantor Hukum SES selaku kuasa hukum Y Husein Ibrahim mengirimkan surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi untuk memohon pelaksanaan eksekusi lanjutan atas tanah milik kliennya berdasarkan Putusan Perkara Nomor 401/Pdt.G/2009/PN.Bks Jo. Nomor 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt.G/2024/PN.Bks Jo. 647/Pdt/2024/PT.Bdg Jo. 2322 K/Pdt/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami memohonkan eksekusi kepada Ibu Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dengan alasan pada 22 September 2025 Pengadilan Negeri Bekasi telah mengeluarkan Penetapan Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bks Jo. 647/Pdt/2024/PT Bdg Jo. 2322 K/Pdt/2025 tertanggal 22 September 2025 tentang aanmaning/teguran. Berangkat dari penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Bekasi juga telah melakukan panggilan para pihak (aanmaning) untuk dapat hadir pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Bekasi,” tulis Kantor Hukum SES dalam surat yang ditandatangani C. Suhadi, SH, MH, Dr. Eddy Ghazali, SH, MH, Galuh Erlanda, SH, Hendra Widjaya, dan Maria Angela, SH, pada Senin (19/1/2026).

Namun demikian, lanjut Kantor Hukum SES, proses aanmaning tersebut tidak membuahkan kesepakatan baik terkait ganti rugi maupun pelaksanaan pengosongan objek sengketa.

“Sehingga kami selaku pihak pemohon eksekusi tetap meminta agar eksekusi tetap dijalankan. Untuk itu sebelum pelaksanaan eksekusi, kami telah memohonkan pelaksanaan konstatering pada tanggal 01 Oktober 2025 dan melakukan pelaksanaan konstatering tersebut pada tanggal 15 Oktober 2025 sebagaimana Surat Penetapan Konstatering tanggal 9 Oktober 2025,” paparnya.

SES menegaskan bahwa secara hukum kliennya telah memenuhi seluruh syarat pelaksanaan eksekusi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya Penetapan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi pada 14 November 2025 sebagaimana Penetapan Nomor 46/Pdt.Eks/2025/PN.Bks Jo. Nomor 401/Pdt.G/2009/PN.Bks Jo. Nomor 410/Pdt/2011/PT.Bdg Jo. Nomor 2867 K/Pdt/2012 Jo. 40 PK/Pdt/2019 Jo. Nomor 17/Pdt/G/2024/PN.Bks Jo. Nomor 647/Pdt/2024/PT.Bdg Jo. Nomor 2322 K/Pdt/2025.

Objek eksekusi tersebut merupakan beberapa bidang tanah milik Husein Ibrahim yang berlokasi di Kampung Rawa Bambu RT 005/RW 01, Kelurahan Kali Baru, dahulu Kecamatan Bekasi Barat dan kini dikenal sebagai Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan total luas puluhan ribu meter persegi sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli tahun 1997.

Dalam rangka pelaksanaan eksekusi, pada 20 November 2025 Kantor Hukum SES diundang untuk menghadiri rapat koordinasi di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun rapat tersebut dihentikan secara mendadak setelah Ketua Pengadilan Negeri Bekasi mengambil alih jalannya rapat dengan alasan adanya perkara perlawanan yang dianggap menghambat eksekusi.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Hukum SES menyatakan telah mempelajari perkara perlawanan yang dimaksud dan menemukan fakta bahwa pihak yang mengajukan perlawanan adalah pihak yang sama dan telah dinyatakan kalah dalam seluruh rangkaian perkara.

“Oleh karenanya perlawanan tersebut adalah bukan perlawanan yang benar sebagaimana yang ditetapkan yang diatur dalam Pasal 195 ayat (6) HIR dan Pasal 206 ayat (6) RBg serta berdasarkan hukum acara perdata yang diberlakukan di Indonesia,” urai Kantor Hukum SES.

Sebagai perbandingan, SES juga mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Bekasi tetap melaksanakan eksekusi pada 7 Januari 2026 dalam perkara sengketa Perumahan Puri Asih Sejahtera, Jakasetia, Bekasi Selatan, antara warga dan PT Taman Puri Indah meskipun pada saat itu terdapat perkara perlawanan yang masih berjalan. Menurut SES, fakta tersebut menunjukkan bahwa keberadaan perlawanan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menunda eksekusi, terlebih apabila perlawanan diajukan oleh pihak yang telah kalah perkara.

“Artinya dari sikap seperti ini, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melakukan pemilahan terhadap perkara, yaitu menentukan perkara mana yang dapat dan tidak dapat diproses. Padahal, menurut prinsip hukum acara, pengadilan tidak dibenarkan untuk memilah-milah perkara yang diajukan secara sah apalagi yang seluruh prosedurnya telah sesuai dan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum. Terlebih lagi, perkara yang kami ajukan bukan merupakan perkara perlawanan sebagaimana dimaksud dan disyaratkan dalam ketentuan HIR,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Kantor Hukum SES menilai Ketua Pengadilan Negeri Bekasi kurang bijaksana dalam menjalankan kewenangannya.

“Sebagaimana hal-hal tersebut di atas, maka kami memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi agar dapat melanjutkan pelaksanaan eksekusi objek perkara sesegera mungkin. Mengingat tidak ada alasan hukum apa pun yang dapat menunda eksekusi ini karena telah ada surat keterangan berkekuatan hukum tetap, surat aanmaning, surat konstatering, dan penetapan eksekusi terhadap tanah milik klien kami tersebut. Berkaitan dengan ini juga, kami akan memohonkan bantuan keamanan kepada Polres Bekasi dan Kodim guna menjaga keamanan agar pelaksanaan eksekusi dapat berjalan dengan baik,” pungkas Kantor Hukum SES.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *