Delapan Tahun Tanpa Ganti Rugi, Kasus Kapal Singapura Tabrak Tongkang Indonesia Masuk Pengadilan
Kasus tabrakan kapal berbendera Singapura Winning Universe dengan tongkang PST 711 milik PT Citra Maritime kembali mencuat setelah delapan tahun tanpa penyelesaian. Insiden terjadi pada 27 Mei 2018 di perairan Kepulauan Seribu, wilayah jalur pelayaran padat yang masuk ZEE Indonesia.
PT Citra Maritime menyatakan tabrakan terjadi akibat manuver tidak aman Winning Universe yang menabrak tongkang yang sedang ditarik kapal tug boat. Akibatnya, muatan jatuh ke laut dan tug boat terseret ratusan meter. Kapal asing tersebut sempat menjauh dari lokasi hingga akhirnya dihentikan oleh awak kapal Indonesia.
Meski pihak Winning Universe sempat menerbitkan Surat Pernyataan Jaminan pada 30 Mei 2018 yang menyatakan kesediaan bertanggung jawab penuh, PT Citra Maritime mengklaim tidak pernah menerima ganti rugi, salvage, maupun pertanggungjawaban lainnya. Seluruh penanganan kerugian pun dilakukan secara mandiri.
Upaya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk pertemuan di Singapura, tidak membuahkan hasil. Pihak Winning Universe berdalih surat jaminan dibuat di bawah tekanan, klaim yang dibantah PT Citra Maritime.
Atas dasar itu, PT Citra Maritime menggugat Winning Universe atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 146/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst. Sidang terbaru digelar Kamis (26/1) dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli, termasuk Guru Besar ITS Prof. Dr. Eng. Ir. Trika Pitana.
PT Citra Maritime berharap majelis hakim menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha pelayaran nasional. Hingga kini, pihak Winning Universe belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut.
