February 4, 2026

Tim Hukum Merah Putih Apresiasi RJ Jokowi–Egi Sudjana, Contoh Penerapan KUHAP Baru

  • January 16, 2026
  • 2 min read
Tim Hukum Merah Putih Apresiasi RJ Jokowi–Egi Sudjana, Contoh Penerapan KUHAP Baru

Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengapresiasi langkah Penyidik Polda Metro Jaya yang telah memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Egi Sudjana serta Damai Hari Lubis.

Apresiasi juga disampaikan kepada Ketua Umum Relawan Jokowi (Rejo), H. Darmizal, yang berperan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan damai melalui mekanisme RJ.Koordinator THMP, C. Suhadi, SH, MH, menyatakan bahwa keberhasilan Restorative Justice ini menjadi contoh nyata penerapan KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat dijalankan secara efektif sebagai solusi penyelesaian perkara hukum yang tidak berdampak besar dan tidak membahayakan kepentingan publik. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/1/2025).

Dengan berakhirnya dua kasus hukum yang melibatkan Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, THMP berharap keduanya dapat kembali menjalani kehidupan secara normal bersama keluarga.

Suhadi juga mendoakan agar Egi Sudjana dapat melanjutkan pengobatan ke luar negeri dan segera diberikan kesembuhan. Ia mengimbau semua pihak untuk melupakan hal-hal kurang menyenangkan yang terjadi di masa lalu dan tidak menjadikannya sebagai beban, seraya menyebut penyelesaian ini sebagai tonggak sejarah penerapan KUHAP baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, terkait klaster kedua yang melibatkan Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa, THMP berharap proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.

Menurut Suhadi, langkah tersebut penting agar substansi perkara menjadi jelas dan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya dalam konteks pendidikan hukum dan politik di masa depan. Meski demikian, THMP tetap mendukung jika tersangka lain memilih jalur Restorative Justice sebagaimana yang telah ditempuh oleh Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Namun, khusus untuk Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa, Suhadi menegaskan harapannya agar perkara tersebut diproses secara hukum hingga putusan pengadilan.Ia menambahkan bahwa dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi hanya dapat dibuktikan melalui proses peradilan pidana.

Dengan demikian, pengadilan dapat mengungkap secara terang benderang proses penerbitan ijazah, mekanisme perolehannya, serta pihak-pihak terkait, sehingga tidak lagi menimbulkan prasangka buruk di tengah masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *