YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancam Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Wacana penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing menuai kritik keras dari kelompok masyarakat sipil. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai rencana tersebut sangat berbahaya bagi demokrasi, keadilan, dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.
Dalam siaran pers yang dirilis Rabu (15/1/2026), YLBHI menyebut RUU tersebut sebagai bagian dari watak kekuasaan yang semakin anti-kritik dan tidak toleran terhadap suara rakyat, termasuk kritik berbasis fakta yang disampaikan oleh lembaga masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, hingga partai politik oposisi.
“RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing adalah bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin alergi terhadap kritik dan suara rakyat. Pemerintah justru menuduh kritik sebagai propaganda asing karena tidak sanggup menghadapi kebenaran,” demikian pernyataan resmi YLBHI.
YLBHI menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah kesempatan yang kerap mengaitkan kritik publik dengan kepentingan asing. Menurut YLBHI, narasi tersebut merupakan bentuk disinformasi yang berbahaya karena menyudutkan individu maupun kelompok yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.
“Menuduh kritik sebagai propaganda asing adalah tuduhan usang yang terus diulang. Ini dilakukan karena pemerintah tidak mau mendengar suara rakyat dan gagal membantah fakta-fakta mengenai kebijakan yang inkompeten, arogan, dan anti pengetahuan,” tulis YLBHI.
Pemerintah sebelumnya mengakui tengah mengkaji kemungkinan pembentukan regulasi untuk menangkal disinformasi dan propaganda asing, terutama di ruang digital. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut kajian tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo sebagai respons atas maraknya informasi yang dinilai merugikan kepentingan nasional. Namun pemerintah menegaskan regulasi itu masih berupa wacana dan belum masuk tahap pembahasan resmi di DPR.
Meski demikian, YLBHI menilai arah kebijakan tersebut sudah menunjukkan ancaman serius terhadap kebebasan sipil. Mereka menyebut substansi RUU berpotensi melanggar Pasal 28E dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi, serta bertentangan dengan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia.
“RUU ini secara nyata ditujukan untuk mengontrol informasi, membungkam rakyat yang kritis, serta menutup pendanaan dan dukungan terhadap organisasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, lingkungan hidup, kesetaraan gender, pemberantasan korupsi, dan kebebasan sipil,” tegas YLBHI.
Menurut YLBHI, kelompok yang berpotensi terdampak tidak hanya aktivis dan organisasi masyarakat sipil, tetapi juga kampus, akademisi, jurnalis, media massa, hingga partai politik oposisi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Kritik juga diarahkan pada proses penyusunan RUU yang dinilai janggal. YLBHI menyebut pembahasan dilakukan secara tiba-tiba, tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang telah disepakati DPR dan pemerintah, serta disusun secara tertutup dan tergesa-gesa. Dalam naskah akademik yang diperoleh YLBHI, analisis dan dasar pembentukan undang-undang tersebut dinilai tidak jelas dan penuh masalah.
“Ketertutupan, ketergesaan, dan kualitas naskah akademik yang bermasalah semakin menunjukkan bahwa ini adalah rencana busuk dan gelap dari pemerintah,” tulis YLBHI.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap penyempitan ruang kebebasan sipil, YLBHI mendesak pemerintah menghentikan seluruh rencana penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. YLBHI juga mengajak masyarakat untuk memahami dampak regulasi tersebut dan bersama-sama menghadang kebijakan yang dinilai mengancam demokrasi.
“Ini bukan soal melawan hoaks, tetapi soal upaya sistematis membungkam kritik. Rakyat tidak boleh diam menghadapi ancaman terhadap hak-hak dasarnya,” demikian pernyataan YLBHI.
