Penasihat Hukum Haji Halim Ajukan Keberatan atas Dakwaan JPU dalam Sidang di PN Palembang
Palembang – Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, Dr. Jan Maringka, memberikan tanggapan usai sidang dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Selasa (13/1/2026).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., dengan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H. dan Pitriadi, S.H., M.H.
Usai persidangan, Dr. Jan Maringka menyampaikan bahwa terdakwa Haji Halim tetap hadir langsung di persidangan untuk mempertahankan hak kepemilikan PT SMB atas lahan perkebunan yang diduga sebagai tanah negara.
Dalam eksepsi sebelumnya, pihaknya mengajukan lima keberatan utama.
Menurut Jan Maringka, dakwaan dinilai cacat hukum karena Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka dalam perkara tersebut. Selain itu, dakwaan dinilai tidak jelas terkait tempus delicti, karena menyebut rangkaian perbuatan sejak tahun 2002 hingga 2025. Ia juga menilai sebagian tuntutan telah kedaluwarsa.
“Dalam perkara pembebasan lahan untuk kepentingan umum, seharusnya ditempuh mekanisme konsinyasi, bukan kriminalisasi. Apalagi terdakwa telah berusia 88 tahun dan dalam kondisi sakit berat serta bergantung pada alat medis untuk menjalani aktivitas sehari-hari,” ujar Jan Maringka.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula dari penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (SPPF) atas lahan seluas 37 hektare yang dianggap sebagai tanah negara, di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 1997 seluas 12.500 hektare milik PT SMB.
Menurutnya, terdapat patok batas lahan serta surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat yang menyatakan perlu dilakukan pengukuran ulang untuk memastikan akurasi.
“Namun JPU tetap melimpahkan perkara ini, meski dilakukan pada masa transisi berlakunya KUHAP 2025,” katanya.
Pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan semangat KUHAP 2025 yang menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia dan keadilan. Jan Maringka juga meminta agar majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menjelaskan latar belakang perkara serta menunjukkan bukti kepemilikan HGU yang masih berlaku hingga 2027.
“Jika memang lahan tersebut masuk kawasan hutan, seharusnya penanganannya dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk Presiden sejak 2025, bukan oleh Kejari Muba,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya kembali mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan JPU mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Haji Halim, agar yang bersangkutan dapat menjalani pengobatan di luar negeri.
“Selama ini klien kami sangat bergantung pada alat medis dan ditangani oleh tim medis Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan hati nurani dan kebenaran materiil,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri dilakukan demi kelancaran proses persidangan.
“Jika terdakwa menjalani pengobatan ke luar negeri, dikhawatirkan akan menunda jalannya persidangan. Surat permohonan pencabutan pencegahan sudah kami terima, namun tidak dapat dikabulkan sesuai petunjuk pimpinan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dakwaan JPU bukan berdasarkan asumsi. “Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh ahli, yakni BPKP. Terkait tanggapan eksepsi, kami meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa,” ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra menetapkan sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026 dengan agenda putusan sela. Majelis hakim juga mempersilakan penasihat hukum untuk menghadirkan ahli pada tahap pembuktian.
“Untuk pencegahan ke luar negeri, itu merupakan kewenangan JPU karena hakim tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Januari 2026,” ujar Fauzi Isra.
Sebagai informasi, PN Kelas IA Palembang sebelumnya sempat menunda persidangan karena kondisi kesehatan terdakwa Haji Halim yang menurun dan sempat menjalani perawatan intensif di ICCU RSU Fatimah Palembang.
