Koalisi Masyarakat Sipil Desak Perlindungan Pengungsi Usai Indonesia Terpilih Jadi Ketua Dewan HAM PBB
Jakarta, Gatranews.id – Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Indonesia mendesak pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap pengungsi dan pencari suaka seiring terpilihnya Indonesia sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2026. Terpilihnya Indonesia dinilai sebagai bentuk kepercayaan dunia internasional atas peran diplomasi Indonesia, sekaligus membawa tanggung jawab besar untuk menunjukkan kepemimpinan moral dalam penegakan HAM, terutama di tengah krisis pengungsi yang semakin mendesak di kawasan Asia Tenggara.
Koalisi masyarakat sipil menyambut positif posisi strategis Indonesia tersebut dan menilai kepemimpinan di Dewan HAM PBB sebagai peluang penting untuk memperjuangkan perlindungan bagi pengungsi yang terpaksa meninggalkan negaranya akibat konflik dan persekusi. “Posisi ini adalah momentum emas bagi Indonesia untuk mengangkat isu perlindungan pengungsi secara lebih kuat di tingkat regional dan global, serta mendorong kerja sama kawasan yang berlandaskan prinsip kemanusiaan,” kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Indonesia dalam pernyataan tertulisnya.
Namun demikian, koalisi menegaskan bahwa peran Indonesia di tingkat internasional harus diiringi dengan perbaikan kebijakan di dalam negeri. Pemerintah didorong untuk memperkuat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri agar lebih komprehensif dan selaras dengan standar HAM internasional. “Indonesia perlu memastikan pemenuhan hak-hak dasar pengungsi, mulai dari akses kesehatan, pendidikan bagi anak-anak, hingga perlindungan dari pengembalian paksa atau non-refoulement,” ujar koalisi.
Koalisi juga menyoroti catatan penanganan pengungsi yang dinilai masih bermasalah dalam beberapa tahun terakhir. Salah satunya terkait respons terhadap kedatangan pengungsi Rohingya melalui jalur laut yang kerap dianggap tidak sigap. Padahal, Indonesia memiliki kewajiban hukum untuk melakukan penyelamatan di laut sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 dan Perpres Nomor 125 Tahun 2016. “Aksi penyelamatan terhadap kapal dalam kondisi darurat adalah kewajiban hukum dan kemanusiaan yang tidak bisa ditawar,” tegas pernyataan tersebut.
Selain itu, masyarakat sipil mencatat adanya dugaan pelanggaran prinsip non-refoulement, termasuk kasus pada 2023 ketika seorang pencari suaka asal Myanmar ditolak masuk di bandara dan dipulangkan ke negara asal keberangkatan meski masih menghadapi risiko persekusi. Praktik semacam ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan pengungsi dalam hukum internasional.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah keterbatasan akses terhadap hak pendidikan dan kesehatan. Meski pendidikan formal dasar telah dibuka, pengungsi dan pencari suaka belum memiliki akses ke jenjang pendidikan tinggi akibat ketiadaan kebijakan yang inklusif serta minimnya dukungan pembiayaan. Hal serupa terjadi dalam pemenuhan hak kesehatan, di mana keterbatasan ekonomi membuat pengungsi kesulitan mengakses layanan medis, terutama untuk perawatan jangka panjang. “Pemenuhan HAM tidak hanya soal ketersediaan layanan, tetapi juga keterjangkauan secara ekonomi,” ungkap koalisi.
Sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Indonesia juga diharapkan dapat berperan sebagai jembatan bagi negara-negara di Asia Tenggara dan kawasan lain agar tidak menerapkan kebijakan yang melanggar HAM terhadap pencari suaka. Koalisi menilai Indonesia memiliki mandat moral untuk memastikan setiap individu yang bermigrasi dalam kondisi darurat memperoleh pertolongan pertama yang layak sesuai hukum internasional dan prinsip kemanusiaan universal.
Di akhir pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Indonesia mengajak pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersinergi mengawal masa kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB. “Kami berharap amanah internasional ini tidak berhenti sebagai simbol prestasi diplomatik, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan nyata bagi ribuan pencari suaka yang masih hidup dalam ketidakpastian,” tutup pernyataan tersebut.
