Laporan Polisi terhadap Pandji Pragiwaksono Dinilai Ancam Kebebasan Berekspresi
Jakarta, Gatranews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan laporan polisi yang dilayangkan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi dalam pertunjukan stand up comedy berjudul Mens Rea yang telah disaksikan luas oleh publik. LBH menilai langkah tersebut tidak dapat dipandang sebagai proses hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk kriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menegaskan bahwa penerimaan laporan tersebut oleh kepolisian menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ruang demokrasi. “Laporan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat yang merupakan hak fundamental warga negara dan dijamin oleh UUD 1945 serta berbagai instrumen HAM,” kata Daniel.
Menurut LBH Jakarta, laporan terhadap Pandji Pragiwaksono juga memunculkan indikasi motif janggal yang melampaui sekadar keberatan terhadap materi komedi. Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyebut laporan tersebut sarat nuansa politis dan represif. “Kami melihat ada kecenderungan penggunaan hukum sebagai alat untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis,” ujar Alif.
LBH Jakarta menilai apabila laporan semacam ini diproses, hal tersebut berisiko memperkuat persepsi publik bahwa kepolisian lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat masyarakat dibandingkan menegakkan hukum secara substantif. Daniel menilai kondisi ini berbahaya bagi kepercayaan publik. “Alih-alih menangani kejahatan yang nyata-nyata merugikan masyarakat, energi aparat justru tersedot untuk mengurusi ekspresi kritik. Ini mencederai rasa keadilan dan memperburuk citra institusi penegak hukum,” ujarnya.
LBH Jakarta menegaskan bahwa kritik dan satire, termasuk melalui pertunjukan seni seperti stand up comedy, merupakan bagian penting dari demokrasi yang sehat. Menghukum seniman atas ekspresi dan pendapatnya dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia. “Aparat penegak hukum seharusnya melindungi orang-orang yang mengkritik, bukan justru menghukum mereka,” kata Daniel.
LBH juga mengingatkan bahwa jika kriminalisasi terhadap Pandji Pragiwaksono berlanjut, hal tersebut akan menjadi bagian dari pola berulang penindakan terhadap kebebasan berekspresi yang selama ini kerap melibatkan aparat kepolisian. Alif menilai praktik semacam ini bersifat represif dan berpotensi memicu ketegangan sosial. “Penggunaan hukum sebagai senjata kriminalisasi tidak hanya membungkam kritik, tetapi juga bisa memicu keresahan sosial, sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Lebih jauh, LBH Jakarta menilai kasus ini mencerminkan belum substansialnya reformasi Polri yang selama ini diwacanakan. “Jika aparat masih menggunakan hukum untuk menekan kritik publik, maka reformasi Polri patut dipertanyakan. Reformasi seharusnya menegakkan profesionalisme dan akuntabilitas, bukan memperkuat budaya represif,” kata Alif.
LBH Jakarta juga menyoroti banyaknya peraturan perundang-undangan yang mengandung pasal karet dan tidak selaras dengan prinsip hak asasi manusia. Kekhawatiran tersebut semakin besar dengan berlakunya KUHP Baru yang mengatur delik penghinaan terhadap lembaga negara, pemerintah, serta penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. “Dalam negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya menjadi alat perlindungan HAM, bukan justru sarana pembatasan,” ujar Daniel.
Apabila laporan terhadap Pandji Pragiwaksono tetap diproses, LBH Jakarta memperingatkan akan muncul chilling effect bagi masyarakat luas. Menurut Alif, ketakutan akibat ketidakpastian hukum dapat membuat warga enggan menyampaikan kritik. “Yang lebih berbahaya adalah munculnya self censorship, ketika masyarakat memilih diam karena takut berurusan dengan hukum. Ini jelas merugikan demokrasi,” katanya.
Atas dasar itu, LBH Jakarta mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menegaskan komitmen negara dalam melindungi kebebasan berekspresi dan memastikan tidak ada intervensi represif terhadap karya seni. LBH juga meminta Presiden dan DPR RI meninjau dan mengevaluasi penerapan sejumlah pasal dalam KUHP yang berpotensi disalahgunakan. Selain itu, Kapolri diminta memerintahkan Kapolda Metro Jaya agar tidak menindaklanjuti laporan terhadap Pandji Pragiwaksono, serta Komnas HAM didorong untuk mengawasi secara ketat proses hukum tersebut guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
