February 4, 2026

LBH Jakarta Kecewa PTUN Serang Tolak Gugatan Warga Padarincang soal Izin Lingkungan PT STS

  • January 10, 2026
  • 3 min read
LBH Jakarta Kecewa PTUN Serang Tolak Gugatan Warga Padarincang soal Izin Lingkungan PT STS

Jakarta, Gatranews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Pijar Harapan Rakyat menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang yang menolak seluruh gugatan warga Padarincang terkait izin lingkungan peternakan ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS). Putusan dalam perkara Nomor 85/G/LH/2025/PTUN.SRG tersebut menyatakan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Nomor 658/013/SK.LING/DPMTSP/2020 tertanggal 8 Juni 2020 tetap sah dan berlaku.

Kuasa hukum warga dari Tim Advokasi Padarincang Melawan menilai putusan tersebut menunjukkan masih lemahnya perspektif perlindungan lingkungan hidup dalam praktik peradilan tata usaha negara. “Putusan ini memperlihatkan bahwa majelis hakim masih gagap dalam memeriksa dan mengadili sengketa TUN yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Padahal, dampak pencemaran yang dialami warga sudah nyata dan berlangsung bertahun-tahun,” ujar Abdul Rohim Marbun, kuasa hukum warga dari LBH Jakarta.

Dengan ditolaknya gugatan warga, PT STS tetap dapat melanjutkan aktivitas peternakan ayamnya, sementara Pemerintah Kabupaten Serang tidak diwajibkan mencabut izin lingkungan yang dipersoalkan. Tim Advokasi menilai kondisi tersebut semakin memperburuk posisi warga Kampung Cibetus, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, yang selama ini harus hidup berdampingan dengan bau menyengat, pencemaran lingkungan, serta gangguan kesehatan.

Selama proses persidangan, warga telah menghadirkan saksi fakta, bukti tertulis, dan keterangan yang menunjukkan adanya penurunan kualitas lingkungan hidup akibat aktivitas peternakan ayam berskala besar tersebut. “Fakta-fakta di persidangan jelas menunjukkan adanya pencemaran dan gangguan kesehatan warga. Namun semua itu tidak dipertimbangkan secara memadai dalam putusan,” kata Rizal Hakiki dari LBH Pijar Harapan Rakyat.

Tim Advokasi juga menilai majelis hakim belum menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Selain itu, putusan tersebut dinilai belum menjawab persoalan mendasar terkait proses penerbitan izin lingkungan PT STS, khususnya soal partisipasi publik yang bermakna dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak. “Proses perizinan ini sejak awal bermasalah karena warga yang terdampak langsung tidak dilibatkan secara layak,” ujar Abdul Rohim.

Penolakan gugatan ini dinilai semakin menempatkan warga dalam situasi rentan karena aktivitas usaha tetap berjalan tanpa adanya jaminan pemulihan lingkungan maupun perlindungan kesehatan masyarakat. Menurut Tim Advokasi, kondisi ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajiban konstitusional untuk melindungi hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

LBH Jakarta dan LBH Pijar Harapan Rakyat menegaskan bahwa gugatan warga bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari perjuangan mempertahankan ruang hidup di tengah konflik struktural yang telah berlangsung lama antara warga dan korporasi. “Ketika gugatan warga ditolak, artinya negara membiarkan pencemaran itu terus berlangsung dan menghantui kehidupan warga sehari-hari,” kata Rizal Hakiki.

Meski demikian, Tim Advokasi Padarincang Melawan memastikan perjuangan belum berakhir. Warga bersama kuasa hukumnya akan menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk pengajuan banding, serta terus mendorong pengawasan publik terhadap aktivitas PT STS dan kebijakan perizinan Pemerintah Kabupaten Serang. “Putusan ini bukan akhir. Kami akan terus memperjuangkan hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujar Abdul Rohim.

Perjuangan warga Kampung Cibetus dipandang sebagai bagian dari upaya mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan hidup yang layak. Tim Advokasi menegaskan bahwa kepentingan investasi dan aktivitas usaha tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *