Bahas Pendirian dan Perubahan PT PMA Pasca PP 28 Tahun 2025, Praktisi Hukum Kupas Tantangan AHU dan OSS RBA
Denpasar, Gatranews.id – Sejumlah praktisi hukum dan akademisi mengulas secara mendalam pendirian serta perubahan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dalam kegiatan pembelajaran hukum yang digelar pada 10–11 Januari 2026 di Quest Hotel San Denpasar dan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan bertajuk “Pendirian dan Perubahan PT PMA Pasca PP 28 Tahun 2025 serta Permasalahannya dalam Praktik (AHU & OSS RBA)” ini diikuti oleh sekitar 110 peserta, terdiri dari 40 peserta luring dan 70 peserta daring. Para peserta berasal dari berbagai latar belakang, di antaranya praktisi notaris dan PPAT, konsultan hukum, serta mahasiswa yang tertarik pada bidang hukum bisnis dan penanaman modal.
Hari pertama, Sabtu (10/1/2026), dibuka dengan sambutan oleh Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn., yang juga menjadi pembicara utama. Dalam sesi awal, ia memaparkan ketentuan pendirian dan perubahan PT PMA, keterkaitannya dengan perolehan Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap (ITAS/ITAP) bagi warga negara asing, prosedur pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), serta mekanisme apostille dalam pengurusan dokumen lintas negara.
Sesi berikutnya menghadirkan Dr. Noviana Tansari, S.H., M.Kn., yang mengulas proses akuisisi dan restrukturisasi badan usaha dari PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi PT PMA, termasuk berbagai implikasi hukum dan administratif yang perlu diperhatikan. Selanjutnya, Dr. I Made Pria Dharsana, S.H., M.Hum., memaparkan sejumlah studi kasus terkait kepemilikan asing atas saham dan properti yang kerap menjadi isu krusial dalam praktik investasi di Indonesia.
Menutup rangkaian hari pertama, Dra. Anjarini Kencahyati, S.H., M.Kn., membahas praktik serta tantangan hukum dalam perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, khususnya yang berkaitan dengan status harta bersama dan kepemilikan aset.
Pada hari kedua, Minggu (11/1/2026), pembahasan difokuskan pada aspek teknis perizinan dan tata kelola usaha. Dr. Jhony Marthen Londong, S.H., M.Kn., menjelaskan praktik pembuatan peta polygon, pengurusan persetujuan lingkungan melalui Amdalnet, serta pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Rangkaian sesi selanjutnya mengulas mekanisme Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), alur terbaru sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), hingga berbagai strategi dan solusi atas kendala yang kerap dihadapi pelaku usaha dalam proses perizinan berbasis risiko.
Melalui kegiatan ini, para peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih aplikatif mengenai regulasi PT PMA pasca PP 28 Tahun 2025, sekaligus meningkatkan kompetensi profesional dalam mendampingi proses investasi dan perizinan usaha di Indonesia.
