January 12, 2026

DPR Minta OJK Perketat Pengawasan Kripto Usai Kasus Hilangnya Dana Nasabah

  • January 6, 2026
  • 3 min read
DPR Minta OJK Perketat Pengawasan Kripto Usai Kasus Hilangnya Dana Nasabah

Jakarta, Gatranews.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti kinerja Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi industri aset kripto. Sorotan muncul setelah kewenangan pengawasan resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Januari 2025.

Peralihan kewenangan itu dinilai belum sepenuhnya diikuti penguatan pengawasan yang memadai. Hal ini mengemuka seiring maraknya kasus kehilangan dana nasabah yang ramai diberitakan belakangan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Ahmad Najib Qodratullah menilai penguatan regulasi dan pengawasan bersifat mendesak. Langkah ini diperlukan agar kepercayaan publik terhadap industri aset digital tidak terkikis.

Menurut Najib, regulasi tidak cukup hanya berpihak pada kepentingan tertentu. Implementasi aturan juga harus berjalan seimbang dan efektif di lapangan.

“Mewakili kepentingan saja tidak cukup, perlu keseimbangan dan yang terpenting adalah sejauh mana dalam implementasinya,” ujar Najib kepada wartawan, Selasa (6/1).

Najib menyebut kinerja OJK sepanjang 2025 tergolong cukup baik. Namun, kinerja tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab tantangan di sektor aset kripto yang memiliki risiko tinggi.

Ia menekankan pentingnya respons yang cepat dan terbuka dalam menangani insiden yang merugikan konsumen. Transparansi penanganan kasus dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik.

“Kinerja 2025 saya nilai cukup baik, tetapi perlu ditutup dengan penguatan respons terhadap insiden, transparansi penanganan kasus, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik tidak terkikis,” tutur dia.

Najib mengungkapkan setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian OJK. Hal pertama adalah penerapan standar keamanan dan tata kelola yang lebih ketat bagi penyelenggara aset digital.

Standar tersebut mencakup audit teknologi informasi, manajemen risiko, pemisahan aset, serta uji ketahanan terhadap insiden. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi kerugian nasabah.

“Kedua, transparansi dalam pengawasan dan penindakan. Ketiga, perlindungan konsumen yang cepat dan memberikan kepastian,” ucap Najib.

Terkait besarnya pasar kripto domestik, Najib mengingatkan potensi penyimpangan akan meningkat jika pengawasan tidak diperkuat. Kondisi ini dapat membuka celah bagi berbagai praktik yang merugikan investor.

“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat. Maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” tandasnya.

Sementara itu, OJK menyatakan telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti polemik hilangnya dana nasabah kripto. Otoritas mengklaim telah memulai proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah memanggil dan memfasilitasi para pihak yang berselisih. Proses tersebut dilakukan untuk mencari kejelasan dan solusi atas sengketa yang terjadi.

Sebagai informasi, pada akhir 2025 kasus hilangnya dana nasabah kripto kembali mencuat. Kasus ini dipicu kebijakan sepihak sejumlah bursa, seperti penghentian perdagangan dan likuidasi tanpa persetujuan nasabah.

Kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi investor. Praktik internal bursa kini dipandang sebagai masalah struktural dalam industri kripto nasional.

Sengketa antara Indodax dan pengembang token BotX menjadi salah satu sorotan utama. Kasus ini diduga melanggar Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset kripto.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *