Kasus Indodax Menguji Pengawasan OJK di Pasar Kripto
Jakarta, Gatranews.id – Hilangnya dana nasabah kripto kembali mengemuka pada akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak.
Di balik volatilitas pasar, praktik internal bursa kini ikut disorot. Praktik itu mencakup penetapan harga, penghentian perdagangan mendadak, hingga likuidasi tanpa persetujuan konsumen.
Kasus yang menjerat Indodax menjadi contoh paling mencolok. Sengketa antara bursa kripto terbesar di Indonesia itu dengan pengembang token BotX (BOTX) memunculkan dugaan pelanggaran regulasi.
Dugaan tersebut mengarah pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto. Sejumlah pasal dalam aturan itu dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Perwakilan pengembang BOTX, Randi Setiadi, menyebut Indodax melakukan delisting BOTX secara tiba-tiba. Delisting itu disebut bertepatan dengan terbitnya Surat Keputusan CFX.
Menurut Randi, langkah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada OJK maupun kepada pengembang. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Padahal, kata dia, Pasal 12 ayat 2 POJK 27/2024 mewajibkan pedagang menyampaikan pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan itu harus disampaikan paling lambat 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan aset kripto.
“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” kata Randi kepada wartawan, Minggu (4/1).
Keputusan tersebut, menurut Randi, berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX. Para pemegang token kehilangan akses atas aset kripto yang mereka miliki.
Masalah tidak berhenti di sana. Randi menyebut pada 29 November 2025 Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp342 per token.
Likuidasi itu dilakukan meskipun pengembang dan sebagian konsumen secara tegas menolak. Mereka juga telah meminta agar aset dikembalikan kepada pemiliknya.
“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” ujar Randi.
Ia menilai tindakan tersebut dilakukan tanpa otorisasi yang sah. Menurut dia, langkah itu berpotensi masuk dalam kategori transaksi keuangan ilegal.
Dugaan tersebut mendorong para pemegang token BOTX mengajukan pengaduan resmi. Pengaduan disampaikan ke OJK melalui layanan konsumen 157.
Randi juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 50 ayat 1 huruf m POJK 27/2024. Pasal itu mengatur kesesuaian antara jumlah aset keuangan digital milik konsumen yang tercatat dan yang disimpan oleh pedagang.
“Faktanya, terdapat aset digital nasabah yang tidak sesuai atau hilang,” kata dia.
Jika dugaan itu terbukti, Randi menilai terdapat ruang penerapan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 POJK 27/2024.
Sanksi administratif itu dapat berupa peringatan tertulis. Sanksi juga dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
Sementara itu, OJK pada 2 Januari 2025 telah memanggil pihak Indodax. Pemanggilan itu disampaikan melalui Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Hasan Fawzi.
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi Hasan kepada sejumlah media. Namun, langkah itu dinilai belum menjawab kegelisahan publik.
Menurut Randi, publik masih menanti arah sikap OJK selanjutnya. Pemeriksaan terhadap Indodax dipandang sebagai ujian nyata penegakan hukum di industri kripto.
“Apakah regulator hanya berhenti pada klarifikasi administratif, atau berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap dugaan pelanggaran sistemik?” tutur Randi.
Bagi investor ritel, perkara ini bukan sekadar sengketa satu token. Banyak investor masuk ke pasar kripto dengan asumsi perlindungan konsumen akan lebih kuat sejak pengawasan beralih ke OJK.
Jika kasus Indodax dan BOTX berakhir tanpa kejelasan, kepercayaan itu dinilai dapat runtuh. Kondisi tersebut berpotensi berdampak luas pada minat dan partisipasi investor.
Industri kripto Indonesia memang tengah tumbuh cepat. Namun, pertumbuhan itu dinilai masih rapuh dari sisi tata kelola.
Sengketa ini menjadi alarm keras bagi ekosistem kripto nasional. Inovasi finansial tanpa disiplin regulasi dinilai hanya akan memperbesar risiko bagi konsumen.
Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan OJK. Langkah regulator akan menentukan arah pasar kripto nasional ke depan.
Keputusan itu akan menunjukkan apakah pasar bergerak menuju ekosistem yang tertib dan akuntabel. Atau justru tetap dikuasai oleh dominasi platform dan celah pengawasan.
