KUHAP Baru Dinilai Otoriter, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Terbitkan Perppu
Jakarta, Gatranews.id – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil. Dua produk legislasi yang akan mulai berlaku pada Januari 2026 ini dinilai justru menampilkan wajah inkompetensi dan kecenderungan otoritarian negara dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai KUHP Baru dan KUHAP Baru mempertahankan banyak pasal bermuatan anti-demokrasi yang berpotensi menggerus prinsip negara hukum dan kebebasan sipil. KUHP Baru dianggap melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara, sementara KUHAP Baru memperluas kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai. Kondisi tersebut dinilai melemahkan mekanisme checks and balances dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak langsung pada perlakuan tidak manusiawi terhadap warga negara.
“KUHAP Baru menunjukkan bagaimana hukum dibentuk dengan watak represif, memberikan kekuasaan yang berlebihan kepada aparat penegak hukum tanpa kontrol yang seimbang, dan mengorbankan perlindungan hak asasi manusia,” ujar Koalisi Masyarakat Sipil dalam pernyataan resminya.
Menurut Koalisi, sejak tahap perumusan hingga pengundangan, KUHAP Baru sarat pelanggaran prosedural, terutama terkait partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diamanatkan Mahkamah Konstitusi. Akses terhadap dokumen Rancangan KUHAP tidak dibuka secara luas, perubahan substansi di setiap tahapan tidak transparan, serta masukan publik tidak dipertimbangkan secara serius. Bahkan, kehadiran masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum dinilai hanya dijadikan formalitas tanpa penjelasan ketika masukan diabaikan.
Proses pembahasan KUHAP Baru juga disorot karena dilakukan secara terbatas hanya oleh Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam waktu yang sangat singkat, yakni dua hari. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia sebagai fondasi negara hukum. Koalisi menyebut proses ini sebagai bentuk manipulasi partisipasi publik yang memperlihatkan kuatnya budaya legislasi tertutup.
Dari sisi substansi, klaim DPR RI bahwa KUHAP Baru bersifat progresif dinilai tidak sesuai dengan isi undang-undang. Koalisi menilai pasal-pasal dalam KUHAP Baru gagal menjawab persoalan mendasar sistem peradilan pidana dan mengabaikan pengalaman konkret warga negara. Penguatan kewenangan kepolisian tidak diimbangi dengan penguatan independensi hakim dan lembaga peradilan. Selain itu, hak tersangka dan terdakwa dinilai hanya bersifat simbolik karena sangat bergantung pada diskresi aparat penegak hukum.
Koalisi juga menyoroti lemahnya perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan, lanjut usia, dan penyandang disabilitas. Jaminan hak dalam KUHAP Baru dinilai tidak jelas karena tidak disertai penetapan pemangku kewajiban maupun konsekuensi hukum apabila hak-hak tersebut dilanggar. Di sisi lain, peran advokat diposisikan sekadar sebagai pelengkap, bukan sebagai penyeimbang kekuasaan aparat penegak hukum.
Masalah lain yang dinilai berbahaya adalah adanya inkonsistensi antarpasal serta ketentuan peralihan antara KUHAP 1981 dan KUHAP Baru yang berpotensi menimbulkan kebingungan dalam praktik penegakan hukum. Situasi ini diperparah dengan masa sosialisasi yang sangat singkat, sehingga dikhawatirkan memicu kekacauan sistem hukum pidana dan semakin mengancam perlindungan hak asasi manusia.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mencatat adanya 11 perbedaan rujukan antara KUHAP Baru yang diundangkan dengan dokumen versi DPR yang telah diparipurnakan pada 18 November 2025. Temuan ini dinilai menambah daftar buruk politik legislasi yang ugal-ugalan dan membahayakan demokrasi.
“Atas seluruh persoalan tersebut, kami berpandangan Presiden harus menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk menolak KUHAP Baru demi menyelamatkan prinsip negara hukum dan cita-cita reformasi,” tegas Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi mendesak Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai langkah penolakan terhadap KUHAP Baru. Selain itu, Presiden dan DPR RI diminta menyusun ulang KUHAP secara komprehensif sejak awal dengan berlandaskan semangat reformasi hukum dan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Koalisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersuara lantang menolak KUHAP Baru dan mendorong perbaikan menyeluruh demi menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
