February 4, 2026

Amnesty Internasional: 2025 Jadi Tahun Malapetaka Nasional HAM di Indonesia

  • January 2, 2026
  • 3 min read
Amnesty Internasional: 2025 Jadi Tahun Malapetaka Nasional HAM di Indonesia

Jakarta, Gatranews.id – Amnesty International Indonesia menyebut tahun 2025 sebagai tahun malapetaka nasional hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Penilaian itu disampaikan dalam laporan catatan akhir tahun yang dirilis pada Selasa (tanggal menyesuaikan), yang menyoroti kemunduran serius situasi HAM sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan bahwa kondisi HAM Indonesia pada 2025 mengalami erosi terparah sejak era reformasi. Menurutnya, negara semakin menjauh dari cita-cita keadilan sosial akibat kebijakan yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa mempertimbangkan perlindungan HAM dan lingkungan.

“Indonesia semakin melangkah mundur dalam bidang hak asasi manusia akibat kebijakan yang memprioritaskan ekonomi, bahkan berbasis deforestasi, yang merampas ruang hidup masyarakat adat dan menutup partisipasi warga secara bermakna,” kata Usman.

Amnesty mencatat, sepanjang 2025 terjadi maraknya pelanggaran hak sipil dan politik, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kebijakan efisiensi anggaran, meningkatnya pemutusan hubungan kerja, hingga proyek-proyek pembangunan berskala besar dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Di sisi lain, negara disebut gagal menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam melindungi warga, baik dalam situasi normal maupun saat krisis.

“Tahun ini penuh dengan kekerasan negara, ketimpangan sosial, dan kebijakan pro-deforestasi yang mengorbankan rakyat,” ujar Usman.

Menurut Amnesty, respons negara terhadap gelombang protes publik sepanjang Maret hingga Agustus 2025 justru memperlihatkan sikap anti-kritik. Demonstrasi terkait revisi UU TNI, hak buruh, Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga tunjangan DPR direspons dengan pendekatan represif, bukan dialog.

“Ketika ada protes, pejabat negara bukannya menyerap aspirasi dan menyelamatkan warga, tetapi justru melanjutkan kebijakannya, mengabaikan partisipasi publik, melontarkan pernyataan gegabah, serta melakukan penangkapan dan penahanan massal,” kata Usman.

Amnesty mencatat sedikitnya 5.538 orang ditangkap secara sewenang-wenang, mengalami kekerasan fisik, penyiksaan, dan paparan gas air mata hanya karena mengikuti aksi demonstrasi. Bahkan, dalam aksi akhir Agustus 2025 ditemukan penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dan berpotensi menyebabkan cacat permanen.

“Alih-alih melakukan koreksi, Kapolri justru menerbitkan Perkapolri 4/2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api,” ujar Usman.

Represi juga menyasar aktivis dan pembela HAM. Sepanjang 2025, Amnesty mencatat 283 pembela HAM mengalami serangan, mulai dari kriminalisasi, penangkapan, pelaporan ke polisi, hingga percobaan pembunuhan. Mayoritas korban berasal dari kalangan jurnalis dan masyarakat adat.

“Mereka yang lantang membela lingkungan dan tanah ulayat dibungkam lewat intimidasi dan kriminalisasi. Ini upaya sistematis untuk menutupi kegagalan negara mengelola kekayaan alam secara adil,” kata Usman.

Di bidang sosial ekonomi, Amnesty menyoroti ketimpangan yang semakin tajam. Data CELIOS menunjukkan kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta penduduk. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angka PHK mencapai 79 ribu orang hingga September 2025.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diklaim sebagai pemenuhan hak atas pangan dan kesehatan juga menuai sorotan. Hingga 12 November 2025, Badan Gizi Nasional mencatat lebih dari 11 ribu anak mengalami keracunan massal akibat program tersebut.

“Insiden keracunan MBG mencerminkan watak kebijakan yang tergesa-gesa, minim riset, dan pengawasan yang lemah. Seharusnya program ini dievaluasi secara menyeluruh,” ujar Usman.

Tahun 2025 juga ditutup dengan bencana ekologis besar di Sumatra akibat deforestasi masif. Banjir bandang dan longsor merenggut lebih dari 1.000 korban jiwa, melukai ribuan orang, dan memaksa hampir setengah juta warga mengungsi. Amnesty menilai bencana tersebut bukan semata bencana alam, melainkan hasil langsung dari kebijakan ekonomi berbasis deforestasi.

“Sulit membayangkan negara mengizinkan penghancuran hutan dalam skala sebesar ini tanpa mengantisipasi bencana, kecuali jika negara memang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi dibanding keselamatan warga,” kata Usman.

Ia memperingatkan, tanpa perubahan arah kebijakan, malapetaka HAM dan krisis ekologis berpotensi terus berlanjut pada tahun-tahun mendatang.

“Malapetaka ekologis bisa berulang di 2026 jika pemerintah masih menjalankan kebijakan pro-deforestasi yang diamankan dengan praktik-praktik otoriter,” ujar Usman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *