Kasus Dugaan Penggelapan Saham PT Bososi Pratama Naik ke Penyidikan, Kariatun Ditetapkan Tersangka dan Masuk DPO
Jakarta, Gatranews.id – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Kariatun sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH, MH, menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan saham sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Hal tersebut disampaikan Usman pada Jumat, 26 Desember 2025.
“Kasus dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sultra,” ujar Usman Nuzuly.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula sekitar akhir tahun 2014 ketika Kariatun mengajak kliennya, Andi Uci Abdul Hakim, untuk bekerja sama membangun smelter di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama. Dalam kesepakatan tersebut, Kariatun berjanji mencarikan investor, khususnya dari China, untuk merealisasikan pembangunan smelter.
“Dengan dalih untuk meyakinkan investor dari China, Kariatun membujuk klien kami agar dibuatkan akta proforma, seolah-olah telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra,” jelasnya.
Menurut Usman, akta tersebut dibuat seolah-olah Kariatun merupakan pemilik saham PT Bososi Pratama agar investor percaya dan yakin menanamkan modal. Namun pada kenyataannya, pembangunan smelter tidak pernah direalisasikan sebagaimana yang dijanjikan.
“Faktanya, Kariatun dan Hendra bukannya membangun smelter, tetapi justru mengalihkan saham tersebut kepada anaknya, Jason Kariatun, tanpa persetujuan dan sepengetahuan klien kami,” paparnya.
Usman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan patut diduga sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian bagi Andi Uci Abdul Hakim.
“Perbuatan Kariatun bersama Hendra patut diduga memenuhi unsur Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” tegas Usman.
Ia juga menyebutkan bahwa selain Kariatun, terdapat pihak lain yang patut diduga terlibat dalam perkara ini. “Pihak-pihak yang patut diduga terlibat adalah Kariatun, Hendra, dan Jason Kariatun,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun ketika hendak dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang dengan Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.
Lebih lanjut, Usman mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan penggelapan saham ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2017. Akan tetapi, kliennya baru mengetahui adanya pengalihan saham tersebut ketika Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.
“Klien kami baru mengetahui adanya pengalihan saham saat Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di PN Makassar dan mengklaim sebagai pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama yang diperolehnya dari Kariatun,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Andi Uci Abdul Hakim kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 30 September 2021. Hingga kini, pihak kuasa hukum berharap penyidik segera menangkap tersangka yang masuk DPO dan menuntaskan kasus dugaan penggelapan saham PT Bososi Pratama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
