Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Keberatan Haji Halim Dicegah Diam-diam Saat Dirawat Intensif di ICCU
Palembang, Gatranews.id – Sidang perkara Haji Halim kembali ditunda setelah kondisi kesehatan terdakwa memburuk dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah, Palembang. Penundaan sidang ini memicu keberatan serius dari tim penasihat hukum yang menyoroti adanya pencegahan ke luar negeri yang dilakukan secara diam-diam, meski perkara telah dilimpahkan ke tahap persidangan.
Ketua Tim Penasihat Hukum Haji Halim, Jan Maringka, menilai pencegahan tersebut sangat janggal dan tidak lazim. Ia menegaskan, sejak perkara masuk ke pengadilan, kewenangan penyidikan telah beralih sepenuhnya ke majelis hakim, sehingga tidak ada lagi kepentingan penyidikan yang dapat dijadikan dasar pencegahan.
“Ada yang aneh dalam pencegahan yang dilakukan secara diam-diam ini. Seharusnya sejak awal diberitahukan kepada kami sebagai kuasa hukum. Apalagi kewenangan perkara sudah berada di tahap persidangan, tidak ada lagi kepentingan penyidikan,” ujar Jan Maringka.
Ia menambahkan, pencegahan tersebut justru menyulitkan kliennya untuk menjalani pengobatan lanjutan, agar dapat menghadapi persidangan dalam kondisi kesehatan yang layak.
“Sekarang kami justru dipersulit untuk pengobatan lanjutan. Kami bertanya, apakah jaksa ingin sidang berjalan dengan terdakwa dalam keadaan sakit, atau pengadilan ingin proses yang berimbang dan dapat mendengarkan fakta-fakta langsung dari terdakwa,” tegasnya.
Jan Maringka juga menyoroti pokok perkara yang dinilainya sejak awal sarat kejanggalan. Menurutnya, kasus ini bermula dari pembebasan lahan untuk kepentingan umum pembangunan Jalan Tol Palembang–Jambi. Jaksa menyebut sekitar 37 hektare dari total 13.000 hektare kebun sawit milik Haji Halim sebagai tanah negara, namun di saat yang sama mengakui bahwa tanaman sawit di atas lahan tersebut adalah milik PT SMB, perusahaan milik Haji Halim.
“Kalau jaksa mengakui tanaman sawit di atasnya milik PT SMB, maka mekanisme yang tepat seharusnya konsinyasi, bukan kriminalisasi seperti ini,” kata Jan.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya tidak mungkin melarikan diri. Seluruh keluarga Haji Halim berada di Indonesia, dan Haji Halim dikenal sebagai pengusaha nasional yang berbasis di Musi Banyuasin
“Pak Haji tidak mungkin melarikan diri. Anak dan istrinya semua ada di sini. Beliau ini pengusaha nasional satu-satunya di Muba, yang lain justru banyak modal asing. Kami curiga ada maksud-maksud tertentu agar Pak Haji tertekan, sakit, dan tidak bisa hadir menjelaskan perkara ini dengan baik di persidangan,” ujarnya.
Jan Maringka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan penundaan pencegahan ke luar negeri demi asas kemanusiaan dan keadilan.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan permohonan penundaan cegah ini agar Pak Haji bisa menghadapi sidang dalam kondisi kesehatan yang lebih baik,” tutup Jan.
Sementara itu, penasihat hukum dari Kantor Hukum JM & Partners, Fadhil Indrapraja, S.H., menjelaskan bahwa sidang pada Selasa (23/12/2025) dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin atas eksepsi terdakwa terpaksa ditunda karena kondisi kesehatan Haji Halim memburuk.
“Kondisi kesehatan klien kami memburuk dan harus masuk ICCU sejak dini hari tadi. Oleh karena itu kami mengajukan penundaan sidang, dan majelis hakim memutuskan sidang ditunda sampai 13 Januari 2026,” kata Fadhil di PN Kelas 1A Palembang.
Fadhil mengungkapkan kondisi Haji Halim saat ini sangat lemah dan bergantung sepenuhnya pada alat bantu medis.
“Klien kami harus menggunakan tabung oksigen 24 jam dengan aliran lima liter per menit. Tadi malam saturasi oksigennya menurun drastis, sehingga pagi ini harus dipindahkan ke ruang ICCU. Dalam kondisi seperti ini, sangat mustahil untuk mengikuti persidangan yang menuntut konsentrasi penuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, Haji Halim menderita komplikasi penyakit berat, mulai dari gangguan paru-paru kronis, penyakit jantung dengan pemasangan empat hingga enam ring, hingga gangguan liver. Berdasarkan diagnosis dokter RSUD Siti Fatimah dan dokter dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, kliennya berisiko tinggi mengalami serangan jantung mendadak atau penurunan saturasi oksigen yang fatal.
“Klien kami selalu kooperatif dan sangat menghormati hukum. Namun ada aspek kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan. Pencegahan ke luar negeri ini sangat tiba-tiba, padahal klien kami membutuhkan pengobatan lanjutan ke Singapura untuk diagnosis dan penyesuaian obat,” tegas Fadhil.
Di sisi lain, Kasi Intel Kejari Musi Banyuasin Abdul Harris Augusto membenarkan bahwa sidang ditunda karena terdakwa masuk ICCU. “Benar, terdakwa Haji Halim masuk ICCU sehingga majelis hakim memutuskan penundaan sidang sampai 13 Januari 2026,” ujarnya.
Terkait pencegahan ke luar negeri, Abdul Harris menyatakan hal tersebut merupakan permintaan JPU kepada Jaksa Agung. “Pada intinya kami tidak ingin perkara ini berlarut-larut. Semoga terdakwa diberikan kesehatan agar persoalan ini cepat selesai,” katanya.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra dengan hakim anggota Wahyu Agus Susanto dan Pitriadi. Fauzi Isra menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 13 Januari 2026.
“Saya akan melaksanakan ibadah umrah, dan itu merupakan hak saya. Sidang akan kita lanjutkan pada 13 Januari 2026,” tutup Fauzi Isra.
