Perkara Delpedro dkk Dinilai Sarat Muatan Politik, LBH Jakarta Bandingkan dengan Chicago Seven
Jakarta, Gatranews.id — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menilai perkara hukum yang menjerat Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Hussein, dan Khariq Anhar memiliki kemiripan kuat dengan persidangan politik yang pernah terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk kasus terkenal The Trial of the Chicago Seven di Amerika Serikat.
Menurut Fadhil, persidangan terhadap empat aktivis tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks politik yang melatarbelakanginya. “Dari Chicago ke Jakarta, cara negara menghadapi perbedaan pandangan tampaknya tidak banyak berubah. Yang berganti hanya tempat, waktu, dan nama para terdakwanya,” kata Fadhil dalam keterangannya, Senin (tanggal menyesuaikan).
Ia menjelaskan, The Trial of the Chicago Seven menggambarkan bagaimana tujuh aktivis anti Perang Vietnam diadili bukan semata karena tindakan kriminal, melainkan karena ekspresi politik mereka. Dalam film tersebut, hakim berulang kali memotong penjelasan terdakwa tentang konteks perang dengan dalih menjaga ketertiban pengadilan.
“Kalimat ‘This is a court of law’ terdengar netral, tetapi justru dipakai untuk menyingkirkan konteks politik yang membuat perkara itu bermakna,” ujar Fadhil.
Fadhil melihat pola serupa dalam perkara Delpedro dkk yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pasca gelombang aksi Agustus 2025. Ia menegaskan, para terdakwa tidak diadili atas kejahatan konvensional seperti kekerasan fisik yang terencana, melainkan atas ekspresi politik, unggahan digital, simbol, dan jejaring solidaritas.
“Yang dipersoalkan justru kata-kata, narasi, dan simbol yang dianggap mengganggu ketertiban. Dakwaan dibangun dari tafsir atas ekspresi politik,” kata dia.
Sidang perdana perkara tersebut juga dinilai memperlihatkan karakter politis yang kuat. Fadhil menyinggung suasana ruang sidang yang dipenuhi simbol, mulai dari orasi para terdakwa, sikap terbuka tim kuasa hukum, hingga penggunaan kain berwarna pink oleh terdakwa dan pengunjung sidang.
“Ruang sidang tidak lagi sekadar ruang prosedural. Ia berubah menjadi panggung simbolik, tempat negara dan terdakwa sama-sama mempertahankan makna,” ujarnya.
Namun, menurut Fadhil, ekspresi semacam itu kerap dipersepsikan sebagai ancaman terhadap wibawa pengadilan. Ketertiban, kata dia, sering kali dijadikan alasan untuk membatasi suara pembelaan. “Seolah-olah hukum akan runtuh hanya karena orasi, simbol, atau solidaritas publik,” ucapnya.
Ia menilai praktik tersebut memiliki akar panjang dalam sejarah peradilan Indonesia. Fadhil mencontohkan peristiwa persidangan HR Dharsono pada era Orde Baru, ketika pendiri LBH Jakarta, Adnan Buyung Nasution, dikenai sanksi karena melakukan protes keras di ruang sidang.
“Apa yang dilakukan Buyung bukan sekadar luapan emosi. Itu adalah respons atas persidangan yang sejak awal bersifat politis dan tidak imparsial,” kata Fadhil.
Menurut dia, perkara bermuatan politik selalu membawa emosi, kepentingan, dan ekspresi yang melampaui batas teknis hukum acara. Oleh karena itu, pengadilan tidak bisa bersikap seolah-olah perkara tersebut steril dari konteks sosial dan politik.
“Bahaya terbesar bagi peradilan bukan kegaduhan di ruang sidang, melainkan ketika hukum direduksi menjadi alat disiplin semata,” ujarnya.
Fadhil menegaskan, tuntutan menjaga ketertiban tidak boleh dimaknai sebagai upaya membungkam ekspresi politik. “Ketertiban sejati justru terletak pada kemampuan pengadilan mengelola konflik secara adil dan menimbang perkara secara utuh, termasuk konteks politiknya,” kata dia.
Ia mengingatkan bahwa pengadilan yang menutup mata terhadap dimensi politik berisiko terjebak pada positivisme hukum yang kering dan ahistoris. Dalam kondisi tersebut, hukum pidana kehilangan fungsi korektifnya dan bergeser menjadi perpanjangan kehendak kekuasaan.
“Pengalaman Chicago Seven menunjukkan, larangan membicarakan konteks politik bukan menjaga netralitas, melainkan menghilangkan makna keadilan itu sendiri,” ujar Fadhil.
Lebih jauh, ia menyebut perkara Delpedro dkk sebagai ujian bagi peradilan Indonesia hari ini. “Apakah pengadilan akan mengulangi pola lama dengan menjadikan hukum sebagai alat penertiban oposisi, atau berani menegaskan diri sebagai ruang pencarian kebenaran,” katanya.
Fadhil berharap majelis hakim tidak terjebak pada pemisahan kaku antara hukum dan realitas politik. “Keadilan tidak pernah lahir dari ruang yang steril terhadap konteks. Ia hanya mungkin terwujud ketika pengadilan berani mengakui bahwa perkara politik memang bersifat politis,” pungkasnya.
