February 4, 2026

KKJ: Darurat Pembatasan Informasi Bencana di Sumatra, Negara Wajib Minta Maaf dan Hentikan Intimidasi Pers

  • December 20, 2025
  • 3 min read
KKJ: Darurat Pembatasan Informasi Bencana di Sumatra, Negara Wajib Minta Maaf dan Hentikan Intimidasi Pers

Jakarta, Gatranews.id – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia menyatakan kondisi darurat kebebasan pers akibat masifnya pembatasan informasi dan pemberitaan bencana di Sumatra dalam beberapa hari terakhir. KKJ menilai pembatasan tersebut dilakukan secara sistematis dan berbahaya karena menyasar langsung kerja-kerja jurnalistik yang menyampaikan kondisi faktual di lapangan kepada publik.

Dalam rilis resminya, KKJ menyoroti sejumlah peristiwa serius, mulai dari intimidasi aparat TNI terhadap jurnalis Kompas yang meliput bantuan internasional, penghapusan total pemberitaan bencana di detik.com, hingga penghentian siaran dan praktik sensor diri oleh CNN Indonesia TV terhadap laporan langsung dari lokasi bencana. Laporan-laporan tersebut menampilkan kondisi di lapangan yang bertolak belakang dengan narasi resmi pejabat negara.

“Rangkaian peristiwa ini menunjukkan adanya upaya serius untuk mengendalikan arus informasi publik dan menutup fakta di tengah situasi bencana,” tegas KKJ dalam pernyataan resminya. Menurut KKJ, pembatasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berekspresi dan hak warga negara untuk mengetahui informasi yang benar.

KKJ menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah indikator utama kebebasan sipil dan kualitas demokrasi. Tindakan intimidasi terhadap jurnalis secara langsung bertentangan dengan jaminan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan, tindakan tersebut memenuhi unsur pidana menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Perlu ditegaskan bahwa upaya perdamaian secara informal tidak menghapus unsur pidana dari tindakan melawan hukum yang menghalangi kerja jurnalistik,” lanjut KKJ. Pembiaran terhadap praktik intimidasi dinilai akan memperburuk iklim kebebasan pers dan menciptakan preseden berbahaya bagi demokrasi.

Selain menekan kemerdekaan pers, KKJ juga menilai negara diduga aktif membatasi hak atas informasi warga negara. Pembatasan pemberitaan bencana merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas informasi yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks bencana, pembatasan informasi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik.

“Upaya penyeragaman narasi dan pengaburan fakta menunjukkan kehendak negara untuk mengontrol pengetahuan masyarakat. Ini adalah ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan keselamatan publik,” bunyi rilis resmi KKJ. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan agar dapat mengambil keputusan yang tepat di tengah situasi darurat.

KKJ juga memperingatkan bahwa intervensi negara terhadap pemberitaan berpotensi menjadikan negara sebagai produsen disinformasi. Dugaan perintah penghentian liputan bencana merupakan bentuk manipulasi informasi yang serius. Ketika ruang verifikasi, kritik, dan kontrol publik ditutup, pernyataan pejabat yang keliru atau menyesatkan dibiarkan tanpa koreksi.

“Praktik manipulasi informasi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi, serta melanggar kewajiban negara untuk menyediakan informasi yang benar, akurat, dan berpihak pada kepentingan publik,” tegas KKJ. Penutupan ruang kritik dinilai hanya akan memperparah ketidakpercayaan publik terhadap negara.

Keseluruhan peristiwa tersebut, menurut KKJ, memperlihatkan wajah negara yang secara terang-terangan membatasi hak warganya sendiri. Namun KKJ juga mengingatkan bahwa perusahaan media tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya. Media memiliki mandat sebagai kontrol sosial dan bagian dari mekanisme check and balances terhadap kekuasaan, bukan justru terlibat dalam pembungkaman, sensor, atau pengaburan informasi.

Berdasarkan kondisi tersebut, KKJ mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis yang mengalami intimidasi dan pembatasan dalam peliputan bencana di Sumatra, serta segera menetapkan Status Bencana Nasional. Presiden juga diminta menjamin perlindungan penuh terhadap kerja-kerja pers, khususnya di wilayah bencana, dan memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan faktual.

Selain itu, KKJ meminta Presiden RI memerintahkan seluruh pejabat negara untuk menghentikan penyampaian pernyataan yang tidak akurat, menyesatkan, dan bertentangan dengan fakta di lokasi bencana. Dewan Pers didorong untuk secara aktif menekan negara agar memenuhi kewajibannya dalam melindungi kemerdekaan pers, terutama dalam situasi bencana. Perusahaan media juga diminta menjamin keselamatan jurnalis dan pekerja media serta menolak segala bentuk pembatasan, sensor, maupun pengaburan informasi terkait bencana di Sumatra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *