January 10, 2026

PT Bintang Delapan Kembali Dilaporkan, Kali Ini Satgas PKH Diminta Lakukan Audit Investigasi

  • December 18, 2025
  • 4 min read
PT Bintang Delapan Kembali Dilaporkan, Kali Ini Satgas PKH Diminta Lakukan Audit Investigasi

Jakarta, Gatranews.id — Perusahaan tambang PT Bintang Delapan Wahana (PT BDW) kembali dilaporkan ke penegak hukum. Kali ini Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) diminta melakukan audit investigasi terhadap keabsahan izin pertambangan perusahaan tersebut.

PT BDW disebut menggunakan surat palsu mengatasnamakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sehingga menyebabkan kisruh tumpang tindih wilayah izin pertambangan di Morowali, yakni dengan PT Artha Bumi Mining (PT ABM)

.“Kami mohon Satgas PKH untuk melakukan audit investigatif keabsahan izin PT BDW,” kata Tim Kuasa Hukum PT ABM M Ratho Priyasa, kepada wartawan, Rabu (17/12).

Ratho menjelaskan, surat yang digunakan PT BDW ialah Surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 1489/30/DBM/2013 yang ditujukan kepada Bupati Morowali perihal Penyesuaian IUP operasi produksi.Surat yang kelak diketahui palsu itu menjadi dasar bupati Morowali menerbitkan IUP baru untuk PT BDW di atas wilayah izin pertambangan milik PT ABM.

“Fakta pemalsuan ini telah dikonfirmasi melalui berbagai surat resmi kementerian, keputusan pencabutan dan penataan izin oleh pemerintah daerah, serta Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Melalui laporan tersebut, pihaknya meminta Satgas PKH untuk melakukan intervensi kebijakan dan supervisi lintas kementerian. Ia juga meminta Satgas PKH melakukan koordinasi penegakan hukum di tingkat pusat serta melakukan pengamanan kawasan hutan yang terdampak izin palsu tersebut.

Tim kuasa hukum PT ABM lainnya, Bahrain, menyatakan, kasus ini bukan sekadar sengketa antar pelaku usaha, melainkan indikator risiko sistemik penegakan hukum di sektor sumber daya alam, yang membutuhkan peran aktif negara melalui Satgas PKH.

“Hal ini untuk menjaga integritas hukum, kepastian investasi, dan kedaulatan pengelolaan kawasan hutan nasional,” ungkap Bahrain.

Bahrain menjelaskan, Surat nomor 1489/30/DBM/2013 yang digunakan PT BDW untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) telah dikonfirmasi palsu oleh berbagai instansi resmi negara.Kementerian ESDM, katanya, melalui Ditjen Minerba mengeluarkan Surat No. 2143/30/DBM.PU/2017 yang menyatakan Surat Nomor 1489 tidak teregister.

“Kementerian ESDM juga mengeluarkan Surat No. 0584/30/DBP.PW/2019 yang memastikan surat Nomor 1489 tersebut palsu dan tidak benar isinya,” Bahrain.

Selain itu, ucap Bahrain, hal sama juga disampaikan Bupati Morowali melalui Surat No. 183.1/1118/BUP-HKM/XI/2017 yang menyatakan Surat 1489/30/DBM/2013 terbukti palsu dan tidak diakui Minerba.

“Kemenko Marves juga mengeluarkan Surat No. 027/Deputi6/Marves/III/2021 yang menyatakan IUP PT BDW diterbitkan berdasarkan surat Palsu. Bahkan, hasil Labfor Polri 2025 melalui surat No. R/565/IX/RES.9.2./2025/Puslabfor menyebutkan hasil pemeriksaan fisik dokumen telah selesai dan menjadi alat bukti sah dalam perkara surat izin palsu PT BDW,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut, kata Bahrain, kliennya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 KUHP) ke Polda Sulawesi Tengah pada Juli 2023.“Sudah ada tersangkanya, juga sudah dilakukan proses penangkapan dan penahanan,” kata Bahrain.

Dalam proses penyidikan, jelasnya, pihak tersangka mengajukan praperadilan tentang keabsahan penangkapan, penahanan, dan bukti. Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Palu Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Pal tanggal 20 Mei 2025 secara tegas menolak permohonan praperadilan tersangka dan membenarkan tindakan penyidik, termasuk kecukupan alat bukti.

“Namun, setelah serangkaian Gelar Perkara Khusus dan tanpa adanya Fakta Hukum Baru yang menghilangkan unsur pidana, penyidik justru menerbitkan SP3 dengan alasan tidak cukup bukti,” ucapnya.

Menurut Kordinator Tim Hukum PT. ABM Teguh Satya Bhakti, keputusan SP3 itu bertentangan dengan fakta penyidikan, putusan praperadilan, serta prinsip konsistensi penegakan hukum.Penghentian penyidikan, katanya, tidak hanya merugikan PT ABM sebagai pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi melegitimasi penguasaan kawasan hutan berbasis izin palsu, mengancam integritas tata kelola sumber daya alam, melemahkan penertiban kawasan hutan, serta merugikan kepentingan negara dan iklim investasi yang patuh hukum.

“Kami berharap, Satgas PKH bisa mendorong pembukaan kembali penyidikan kasus izin palsu yang dihentikan secara anomali oleh Polda Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

PT BDW merupakan salah satu perusahaan dari group PT Bintang Delapan, yang belakangan santer dikaitkan dengan PT IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Morowali, Sulawesi Tengah.Laporan Tim Hukum PT ABM langsung diterima Staf Satgas PKH Haryansyah dan Silvia. Harsyansyah menyampaikan pihak Satgas PKH akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meneliti dan mempelajari dokumen yang disampaikan pelapor.

“Satgas PKH telah menerima laporan dan akan mempelajarinya,” katanya.

Sebelumnya, PT ABM juga melaporkan perkara penghentian penyidikan penggunaan surat palsu oleh Polda Sulteng kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri di kantor Kementerian Sekretariat Negara, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *