Ratusan Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi Mahkamah Agung, Desak Eksekusi Putusan Inkracht
Jakarta, Gatranews.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Anak Bangsa Bersatu (FABB) mendatangi Mahkamah Agung (MA), Rabu (17/12/2025). Kedatangan mereka bertujuan mendesak MA agar memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi segera mengeksekusi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rombongan dipimpin oleh HY Ibrahim Husen bersama Kang Sholihin dan diterima langsung oleh perwakilan Mahkamah Agung. Selain menyampaikan aspirasi, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Ketua PN Bekasi karena tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah final dan mengikat.
“Kami sudah diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung, salah satunya oleh Bapak Fathur Rizqi, SH, MH. Pengaduan kami telah diterima secara resmi. Kami ingin memastikan penegakan hukum benar-benar dijalankan oleh aparat penegak hukum,” kata HY Ibrahim Husen di depan Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta.
Forum Anak Bangsa Bersatu meminta MA memerintahkan PN Bekasi untuk segera mengeksekusi perkara perdata yang telah inkracht berdasarkan Putusan Nomor 401/Pdt.G/2009/PN Bekasi juncto Nomor 410/Pdt/2011/PT Bandung juncto Nomor 2867 K/Pdt/2012 juncto Nomor 40 PK/Pdt/2019 juncto Nomor 17/Pdt/G/2024/PN Bekasi juncto Nomor 647/Pdt/2024/PT Bandung juncto Nomor 2322 K/Pdt/2025.
Menurut Ibrahim, tidak ada alasan hukum untuk menunda eksekusi karena seluruh upaya hukum telah ditempuh dan putusan bersifat final. Ia menegaskan, jika eksekusi tetap tidak dilaksanakan, pihaknya akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya. “Perkara ini sudah inkracht dan tidak ada yang bisa menghalangi eksekusi. Jika tetap dihambat, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan,” tegasnya.
Selain itu, Forum Anak Bangsa Bersatu juga meminta Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi yang telah naik ke tahap penyidikan terkait dugaan mafia tanah. Mereka mendesak agar pihak-pihak yang diduga menggunakan surat palsu untuk menyewakan atau memperjualbelikan tanah yang bukan haknya segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan.
Di lokasi yang sama, Kang Sholihin menyampaikan bahwa pihaknya juga meminta Mahkamah Agung menelusuri dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan penundaan eksekusi perkara tersebut. Jika terbukti, mereka meminta MA mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah lembaga peradilan.
Sebelum diterima oleh pihak Mahkamah Agung, ratusan massa Forum Anak Bangsa Bersatu sempat melakukan aksi orasi damai di depan gerbang Gedung MA. Setelah itu, perwakilan massa dipersilakan masuk untuk menyampaikan laporan dan aspirasi secara langsung.
HY Ibrahim Husen diketahui merupakan pemilik sah tanah seluas 2,3 hektare yang berlokasi di Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Mereka menyesalkan sikap Ketua PN Bekasi yang dinilai tidak mau melaksanakan eksekusi, bahkan menghentikan rapat koordinasi eksekusi tanpa dasar hukum. “Kami meminta Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan. Kami adalah pihak yang sah dan telah memenangkan perkara dengan putusan yang sudah inkracht,” pungkas Ibrahim.
