Forum Guntur PB HMI Bedah Legalitas SK Ketua MK, Peringatkan Potensi Krisis Konstitusi
Jakarta, Gatranews.id — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang tidak patuh dan tidak substantif berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam krisis konstitusi dan krisis legitimasi lembaga negara, khususnya Mahkamah Konstitusi (MK).
Peringatan tersebut disampaikan dalam Forum Guntur PB HMI bertajuk “The Guardian of The Constitution: Eksaminasi Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, yang digelar pada Senin (15/12), di Jakarta Selatan.
Forum ini secara khusus membedah Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang membatalkan Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Ketua MK, serta polemik lanjutan terkait tata kelola kepemimpinan Mahkamah Konstitusi.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber nasional, yakni Julius Ibrani, S.H., M.H. (Ketua BPN Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia/PBHI), Dr. Muhammad Rullyandi, M.H. (Pakar Hukum Tata Negara), Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul), serta Rifyan Ridwan Saleh, S.H., M.H., M.I.Kom. selaku Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI. Sementara Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein, M.H. (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta) berhalangan hadir.
Putusan Pengadilan Bukan Formalitas
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, menegaskan bahwa forum ini diselenggarakan sebagai bagian dari tanggung jawab moral organisasi mahasiswa untuk menjaga prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perintah hukum, bukan formalitas administratif. Ketika lembaga negara tidak melaksanakan putusan pengadilan secara patuh dan substantif, maka kepastian hukum dan wibawa konstitusi sedang dipertaruhkan,” ujarnya.
Menurut PB HMI, penerbitan keputusan baru yang secara substansi menimbulkan akibat hukum yang sama dengan keputusan yang telah dibatalkan pengadilan berpotensi melanggar asas restitutio in integrum, serta dapat dikualifikasikan sebagai ultra vires (melampaui kewenangan) dan detournement de pouvoir (penyalahgunaan tujuan kewenangan).“
Jika praktik ini dibiarkan, maka akan lahir preseden berbahaya. Putusan pengadilan bisa dianggap dapat disiasati, dan itu bertentangan langsung dengan prinsip supremasi hukum,” tegas Rifyan.
Ancaman Jangka Panjang terhadap DemokrasiPB HMI menilai, polemik ini tidak bisa dilihat sebagai persoalan internal lembaga semata, melainkan menyangkut arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN dinilai berisiko menimbulkan:
– Erosi supremasi hukum, karena putusan pengadilan kehilangan daya ikat;
– Krisis legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi;
– Preseden buruk bagi lembaga negara lain dan masyarakat untuk mengabaikan hukum;
– Instabilitas ketatanegaraan, akibat konflik kewenangan dan menurunnya kepercayaan publik.
Pandangan tersebut juga disoroti oleh para narasumber yang menekankan pentingnya menjaga pemisahan tegas antara kewenangan etik dan kewenangan administratif-konstitusional, serta memastikan setiap pengangkatan pimpinan MK dapat ditelusuri legitimasi konstitusionalnya.
Rekomendasi PB HMI
Sebagai hasil forum dan kajian kebijakan, PB HMI menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
1. Mahkamah Konstitusi
– Melaksanakan Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT secara patuh dan sesuai amar putusan;
– Menjamin bahwa setiap pengangkatan pimpinan MK dilakukan sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
2. DPR RI
– Melakukan pengawasan konstitusional terhadap tata kelola MK;
– Mendorong penyempurnaan regulasi terkait mekanisme eksekusi putusan PTUN terhadap lembaga yudikatif.
3. Presiden Republik Indonesia
– Mengambil sikap tegas untuk menjaga harmonisasi antar-lembaga negara dan kepastian hukum;
– Mempertimbangkan langkah konstitusional, termasuk penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), apabila ketidakpastian hukum dan krisis legitimasi Mahkamah Konstitusi terus berlanjut.
PB HMI menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia melalui jalur intelektual, advokasi, dan kritik konstruktif. “Menjaga konstitusi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika putusan pengadilan tidak ditaati, maka yang terancam bukan hanya satu lembaga, tetapi masa depan negara hukum Indonesia,” pungkas Rifyan.
