February 4, 2026

Surat Terbuka Amnesty International: Desak Presiden Tetapkan Banjir dan Longsor Sumatra sebagai Bencana Nasional

  • December 13, 2025
  • 4 min read
Surat Terbuka Amnesty International: Desak Presiden Tetapkan Banjir dan Longsor Sumatra sebagai Bencana Nasional

Jakarta, Gatranews.id – Amnesty International Indonesia menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia yang mendesak agar banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat segera ditetapkan sebagai bencana nasional. Desakan ini muncul menyusul besarnya dampak kemanusiaan dari bencana ekologis yang hingga pertengahan Desember 2025 telah menelan ratusan korban jiwa dan memaksa ratusan ribu warga kehilangan tempat tinggal.

Dalam surat bernomor 248/AII–Presiden RI/XII/2025 tersebut, Amnesty International menilai penanganan pemerintah belum sebanding dengan skala krisis yang terjadi. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 12 Desember 2025, sedikitnya 990 orang meninggal dunia akibat banjir bandang dan longsor di tiga provinsi tersebut. Rinciannya, 407 korban berada di Aceh, 343 di Sumatra Utara, dan 240 di Sumatra Barat. Selain itu, 222 orang masih dinyatakan hilang, sementara jumlah pengungsi mencapai sedikitnya 902.545 jiwa yang tersebar di berbagai posko dan tenda darurat.

Amnesty International juga menyoroti kerusakan luas terhadap fasilitas publik dan infrastruktur vital. Sedikitnya 1.200 fasilitas umum terdampak, termasuk 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, dan 434 tempat ibadah. Akses jalan dan jembatan terputus di banyak wilayah, listrik dan komunikasi mengalami gangguan, serta ribuan rumah warga rusak akibat terjangan banjir dan longsor. Kondisi ini membuat para korban menghadapi kelangkaan pangan, ancaman kesehatan, dan ketergantungan penuh pada bantuan darurat dari relawan dan masyarakat sekitar.

Proses evakuasi yang belum selesai dinilai berpotensi menambah jumlah korban. Di sisi lain, kapasitas pemerintah daerah dianggap terbatas. Amnesty International mengutip pernyataan Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang menyebutkan bahwa bantuan pemerintah belum menjangkau seluruh wilayah terdampak secara memadai. Dalam situasi tersebut, organisasi hak asasi manusia ini mempertanyakan sikap pemerintah pusat yang menyatakan masih mampu menangani bencana tanpa dukungan komunitas internasional.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan kebutuhan warga jauh melampaui kemampuan respons nasional. “Bencana ekologis di Sumatra–Aceh telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan dan krisis hak asasi manusia. Kebutuhan warga akan makanan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat tinggal aman saat ini jauh lebih besar dibandingkan kapasitas yang tersedia,” kata Usman Hamid dalam surat terbuka tersebut.

Amnesty International menilai bencana ini bukan semata peristiwa alam, melainkan akibat langsung dari kerentanan ekologis yang dipicu deforestasi masif dan alih fungsi hutan di daerah aliran sungai. Dalam periode 2016–2024, Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat disebut kehilangan lebih dari 1,4 juta hektar hutan akibat aktivitas ratusan perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan kelapa sawit, serta perizinan pemanfaatan hutan di kawasan penyangga ekosistem. Kerusakan lingkungan ini membuat hujan ekstrem dan siklon tropis Senyar berubah menjadi banjir bandang dan longsor berskala besar.

“Ini adalah konsekuensi dari tata kelola lingkungan yang gagal melindungi hutan dan ekosistem penting. Negara tidak boleh menutup mata karena ribuan warga kini kehilangan hak-hak dasarnya,” ujar Usman Hamid. Ia menegaskan bahwa hak untuk hidup terancam ketika masyarakat tidak memperoleh makanan, air bersih, layanan kesehatan, dan tempat aman untuk berlindung.

Dalam surat tersebut, Amnesty International juga mengingatkan bahwa hukum hak asasi manusia internasional tetap berlaku dalam situasi bencana. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi kehidupan, termasuk melalui langkah-langkah pencegahan dan pengurangan risiko bencana, seperti penilaian risiko, sistem peringatan dini, dan kesiapsiagaan. Jika kapasitas respons nasional tidak mencukupi, negara berkewajiban mencari dan menerima bantuan internasional.

Amnesty International merujuk pada Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Kovenan tersebut mewajibkan negara menggunakan sumber daya maksimal yang tersedia, termasuk kerja sama internasional, untuk menjamin hak atas standar hidup layak dan hak atas kesehatan dalam situasi darurat. Ketentuan ini sejalan dengan jaminan hak hidup dan hak atas lingkungan serta pelayanan kesehatan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Atas dasar itu, Amnesty International mendesak Presiden Republik Indonesia segera menetapkan banjir dan tanah longsor di Sumatra–Aceh sebagai bencana nasional ekologis. Penetapan tersebut dinilai penting untuk mempercepat evakuasi, pemulihan infrastruktur kunci, serta membuka akses bantuan kemanusiaan internasional. Pemerintah juga diminta memprioritaskan pemenuhan hak kelompok rentan, melakukan evaluasi independen atas keterlambatan respons dan pengabaian peringatan dini, serta mengusut peran perusahaan dan unsur pemerintah yang berkontribusi terhadap deforestasi dan kerusakan ekologis.

“Menetapkan status bencana nasional bukan sekadar langkah administratif, tetapi wujud tanggung jawab negara untuk melindungi kehidupan dan martabat warganya,” kata Usman Hamid.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *