Sidang H. Halim di Tipikor Palembang: PH Jan Maringka Soroti Dakwaan Imajiner, Hakim Instruksikan Pelengkapan Berkas
Palembang, Gatranews.id – Lanjutan perkara terdakwa H. Halim (88 tahun) di PN Tipikor Palembang kembali menyita perhatian publik setelah Tim Penasihat Hukum Terdakwa dari Jan Maringka Law Firm, Fadil Indrapraja SH MH, meminta Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi Izra SH MH untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melengkapi berkas perkara. Fadil menegaskan bahwa setelah mempelajari dakwaan, terdapat banyak hal yang tidak ditemukan dalam berkas. “Krn setelah kami mempelajari isi dakwaan, banyak hal yg tidak ditemukan dalam berkas perkara ini jd kami perlu berkas yg lengkap dan sedikit waktu untuk menjawab hal hal yg bersifat imajiner dan asumsi spt ini tanpa ada dukungan BAP saksi saksi dan Tersangka,” ujarnya.
Menurutnya, perkara yang terjadi 20–30 tahun lalu sangat sulit digali kembali. “Masalah2 yg sdh terjadi 20–30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa dan secara teori ilmu hukum yg kita pelajari bersama ini disebut daluarsa dalam penuntutan,” tegas Fadil. Ia menambahkan bahwa persoalan kebijakan masa lalu, seperti program Prona atau PIR, tentu lebih dipahami masyarakat perkebunan pada masa itu. Saat ini pun terdapat omnibus law yang menjadi landasan kebijakan perkebunan yang berbeda dari era sebelumnya.
Fadil menekankan bahwa timnya sedang menyusun data lengkap untuk menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim. “Masalah ini yg kita sedang susun secara lengkap utk bahan pertimbangan majelis hakim agar dalam menyidangkan perkara ini tidak meneruskan persidangan tanpa berkas perkara yang sebenarnya,” jelasnya. Ia juga menyinggung kondisi terdakwa yang telah lanjut usia. “Krn ini betul betul sangat dipaksakan dalam usia 88 tahun, HH msh harus sidangkan utk perkara2 yg imajiner, dan sangat dicari2 oleh para JPU Kejari Muba,” tambahnya.
Perkara ini berawal dari pembebasan lahan untuk jalan tol Palembang–Jambi yang seharusnya dilakukan dengan mekanisme konsinyasi, namun justru berubah menjadi dugaan tindak pidana korupsi. Fadil mengkritisi metode perhitungan kerugian negara yang digunakan. “Bahkan nilai kerugian juga dicari cari yaitu dari hanya keuntungan kotor (ilegal gain) 2020–2025 yg terlihat asumsi KJPP yg diaminkan oleh BPKP Sumsel. Kita bayangkan jika para auditor pemerintah bisa di dikte dengan metode cara menghitung kerugian negara melalui taksiran spt orang mau lelang atau jual/beli via perusahaan jasa appraisal, maka jadilah perkara korupsi dengan asumsi jadi-jadian seperti ini,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi telah melarang metode perhitungan kerugian negara berbasis asumsi. “Dia harus nyata bukan dengan asumsi saja,” tegasnya.
Fadil mengaku prihatin atas kasus yang dianggap sarat rekayasa tersebut. “Saya sedih dan sangat prihatin setelah membacanya mengapa bisa ada rekayasa perkara ini, smg majelis hakim bisa melihat kebenaran dan keadilan demi hukum dan dengan hati nurani, dukung hakim bebas dari tekanan atau pesanan pihak pihak lain,” pungkasnya.
Sidang selanjutnya ditunda hingga Selasa, 16 Desember untuk pembacaan eksepsi.
