Amnesty International: Polisi Gunakan Kekerasan Melawan Hukum Saat Demo Akhir Agustus 2025
Jakarta, Gatranews.id — Amnesty International merilis hasil investigasi yang menyimpulkan bahwa aparat kepolisian menggunakan kekuatan secara melawan hukum dalam penanganan demonstrasi nasional pada 25 Agustus hingga 1 September 2025. Organisasi itu menyatakan bahwa polisi melakukan pemukulan, menembakkan gas air mata secara tidak tepat, serta mengarahkan water cannon dari jarak dekat ke arah pengunjuk rasa.
“Bukti video, bersama dengan kesaksian korban dan saksi mata, mengungkapkan bahwa aparat kepolisian secara kejam dan penuh kekerasan menindak gerakan yang bermula dari aksi damai menolak tunjangan DPR,” ujar Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas.
Ia menambahkan bahwa pola penindakan tersebut menggambarkan budaya kepolisian yang memandang perbedaan pendapat sebagai ancaman. “Penggunaan kekuatan berlebihan dan melawan hukum oleh pihak berwenang ini menunjukkan budaya kepolisian yang memperlakukan perbedaan pendapat sebagai ancaman, bukan sebagai hak,” katanya.
Amnesty menyebut sedikitnya 4.194 pengunjuk rasa ditangkap selama aksi berlangsung. Hingga 27 September, polisi telah menetapkan 959 orang sebagai tersangka, sementara sisanya dibebaskan tanpa dakwaan. Dari jumlah itu, 12 orang merupakan aktivis atau pembela hak asasi manusia, dan 295 orang di antaranya adalah anak-anak. Organisasi masyarakat sipil juga mencatat bahwa 1.036 orang menjadi korban kekerasan dalam 69 insiden di 19 kota.
Amnesty menilai sebagian besar kekerasan tersebut dilakukan secara tidak perlu dan berlebihan. Namun hingga kini pemerintah belum membentuk tim gabungan pencari fakta untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, meski desakan dari berbagai kelompok masyarakat terus muncul.
“Pemerintahan Presiden Prabowo tidak dapat mengklaim menjunjung tinggi HAM sambil mengabaikan penyalahgunaan wewenang kepolisian yang meluas. Investigasi independen bukanlah pilihan, melainkan satu-satunya jalan kredibel menuju akuntabilitas,” ujar Guevara-Rosas.
Dalam laporannya, Amnesty turut memverifikasi 36 video dari enam kota berbeda yakni Jakarta, Bandung, Surakarta, Surabaya, Yogyakarta, dan Bengkulu yang menunjukkan penggunaan gas air mata dan water cannon yang dinilai tidak sesuai aturan. Video-video itu memperlihatkan polisi menembakkan gas air mata secara horizontal, ke area tertutup, atau dari sudut yang memaksa massa bergerak ke arah barisan aparat.
Dua rekaman menunjukkan penggunaan granat gas air mata jenis GLI-F4, yang mengandung bahan peledak dan telah dilarang di banyak negara karena risiko cedera serius. Amnesty menilai praktik tersebut melanggar standar senjata kurang mematikan dalam penegakan hukum.
“Menembakkan gas air mata di area tertutup atau langsung ke arah orang bukan saja tindakan ceroboh, itu melanggar hukum dan berpotensi mematikan,” kata Guevara-Rosas. Rekaman lain menunjukkan pengunjuk rasa yang sudah tergeletak tetap dipukul oleh beberapa anggota polisi, termasuk insiden yang terekam di Jakarta pada 28 Agustus dan Surakarta pada 29 Agustus. Penggunaan water cannon dari jarak dekat juga terlihat dalam video aksi di sekitar kompleks parlemen di Jakarta.
Amnesty juga mewawancarai sejumlah korban dan saksi mata di Yogyakarta, Bandung, Makassar, dan Surabaya. Seorang relawan medis di Yogyakarta mengatakan bahwa ia terkena selongsong gas air mata ketika membantu pengunjuk rasa di pos medis.
“Saya tiba-tiba terkena selongsong gas air mata saat sedang menolong pengunjuk rasa yang terluka. Polisi menembakkan gas air mata langsung ke pos medis,” ujarnya. Seorang mahasiswa di kota yang sama mengaku bahwa polisi menembakkan gas air mata tanpa peringatan.
“Polisi langsung menembakkan gas air mata secara horizontal ke arah massa. Tidak ada peringatan apa pun,” katanya.
Di Makassar, seorang aktivis yang memberikan bantuan hukum kepada demonstran menyebut adanya laporan pemukulan setelah penangkapan.
“Ia bilang dipukuli dengan tongkat kasti. Saya juga dampingi sepuluh mahasiswa lain yang ditangkap secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Aktivis itu mengatakan bahwa ketika ia mengunjungi para mahasiswa yang ditahan di Polda Sulawesi Selatan, ia mendapati kondisi mereka memprihatinkan. “Ada yang matanya bengkak, ada yang pincang, bahkan ada yang muntah darah. Mereka juga bilang tidak diberi akses ke pengacara dan keluarga tidak diberi tahu hingga lima hari setelah ditangkap,” katanya.
Menurut Amnesty International, rangkaian temuan tersebut mencerminkan pengabaian negara terhadap hak-hak dasar warga, termasuk hak atas kebebasan berkumpul secara damai serta hak atas keamanan pribadi. Guevara-Rosas menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk memastikan proses akuntabilitas berjalan.
“Ketika rakyat Indonesia bersuara melawan ketidakadilan, pemerintah seharusnya mendengarkan mereka, bukan membungkam mereka dengan pentungan dan gas air mata,” ujarnya.
