February 4, 2026

LBH Jakarta Soroti Memburuknya Kebebasan Sipil dan Impunitas dalam Diskusi Hari HAM

  • December 6, 2025
  • 4 min read
LBH Jakarta Soroti Memburuknya Kebebasan Sipil dan Impunitas dalam Diskusi Hari HAM

Jakarta, Gatranews.id — Diskusi Publik Hari Hak Asasi Manusia (HAM) kedua kembali digelar LBH Jakarta pada Jumat sore di Gedung LBH Jakarta. Mengusung tema “Refleksi Orang Muda: Ancaman Kebebasan Sipil dan Langgengnya Praktik Impunitas”, forum ini menjadi ruang refleksi atas situasi negara hukum dan HAM yang dinilai memburuk, terutama setelah Aksi 25–31 Agustus 2025. Acara ini juga merupakan bagian dari kerja kolektif Koalisi Kebebasan Berserikat dalam mendorong perlindungan hak konstitusional warga untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat.

Diskusi ini sekaligus menjadi ajang diseminasi penelitian LBH Jakarta berjudul “Praperadilan dalam Cengkeraman Kekuasaan: Menguji Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana”. Penelitian tersebut ditulis oleh Daniel Winarta, Hilbram Rahmansyah Bayusasi, serta dua mahasiswa FH UI, Fawwaz Farhan dan Muhammad Bagir. Daniel dan Fawwaz memaparkan langsung temuan penelitian di hadapan peserta diskusi. Hadir pula tiga penanggap, yakni peneliti ELSAM Octania Wynn, akademisi hukum Bivitri Susanti, dan praktisi hukum Asfinawati.

Penelitian LBH Jakarta menunjukkan bahwa praperadilan yang seharusnya menjadi mekanisme untuk menguji tindakan paksa negara dalam proses pidana justru kerap hanya memeriksa aspek administratif. Hakim dinilai lebih fokus pada keberadaan dokumen ketimbang menilai substansi pelanggaran hak. Studi kasus terhadap empat tahanan politik Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Khariq Anhar, dan Syahdan Hussein memperlihatkan pola pelanggaran prosedural yang semestinya membatalkan tindakan aparat, tetapi dilegitimasi melalui putusan praperadilan.

Temuan tersebut mencakup surat perintah yang terbit belakangan, asal-usul bukti yang tidak jelas, hingga penetapan tersangka tanpa mekanisme pengawasan yudisial. Penelitian juga menilai bahwa konsep-konsep HAM seperti due process, necessity, dan proportionality semakin terpinggirkan oleh narasi keamanan dan ketertiban umum. LBH Jakarta menyimpulkan bahwa fungsi praperadilan sebagai mekanisme pengawasan melemah dan berubah menjadi forum pembenaran prosedur. Faktor eksternal seperti suasana politik pasca-demonstrasi, budaya hierarkis penegak hukum, dominasi narasi negara, dan lemahnya akuntabilitas kepolisian disebut memperkuat kecenderungan ini.

Daniel Winarta dalam pemaparannya menegaskan alasan penggunaan istilah “tahanan politik”. Menurutnya, para aktivis yang kini berada di Rutan Salemba menjalaninya karena aktivitas politik yang dianggap mengancam kekuasaan. Ia juga menyoroti demonstrasi sebagai bagian dari hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi. Namun ia menilai pemerintah saat ini memperlakukan demonstrasi sebagai ancaman.

“Kami melihat rezim Prabowo memandang perbedaan pendapat sebagai tindakan pidana. Tuduhan terorisme dan makar terhadap peserta aksi menjadi contohnya,” ujar Daniel.

Fawwaz Farhan menambahkan bahwa penangkapan seharusnya memenuhi standar dua alat bukti sebagaimana diatur KUHAP. Ia juga mengingatkan bahwa ICCPR mengharuskan seseorang segera dibawa ke hadapan hakim untuk menguji keabsahan penangkapan, namun ketentuan ini belum diakomodasi KUHAP baru. Fawwaz menyoroti praktik penyidik yang menggunakan alasan “patut dikhawatirkan melarikan diri” untuk melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan, yang dinilai rentan melanggar hak privasi dan membuka peluang kekerasan seksual.

Daniel kemudian memaparkan masalah-masalah dalam putusan praperadilan tahanan politik. Dalam kasus Khariq Anhar, hakim tetap menganggap penangkapan sah meskipun belum jelas adanya dua alat bukti. Dalam kasus Muzaffar Salim, permohonan praperadilan berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban pemeriksaan calon tersangka. Namun hakim menilai pertimbangan MK tidak mengikat, berbeda dengan sejumlah putusan sebelumnya seperti kasus Eddy Hiariej dan Setya Novanto yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Daniel menyebut perbedaan tafsir seperti ini dapat mengancam kepastian hukum.

Ia juga menyoroti kasus Delpedro Marhaen yang dinilai janggal karena proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berlangsung sangat cepat. Bukti-bukti yang disebut diperoleh penyidik dianggap tidak jelas sumbernya, termasuk keterangan saksi yang disebut didapat pada hari demonstrasi besar yang kacau. Menurut Daniel, jeda waktu tersebut sulit dijelaskan.

Octania Wynn menilai kasus Delpedro dan aktivis lain menunjukkan regresi serius terhadap kebebasan sipil. Ia mengatakan tindakan mereka adalah bagian dari aktivitas yang dijamin konstitusi, tetapi negara justru tampil sebagai aktor yang merepresi. Bivitri Susanti mengapresiasi pendekatan berbasis bukti yang digunakan LBH Jakarta dan menilai hal itu penting bagi advokasi jangka panjang. Ia juga mengingatkan bahwa istilah “tahanan politik” hari ini perlu dipahami dalam konteks yang tepat agar publik tidak menormalisasi penangkapan aktivis.

Asfinawati yang menjadi penanggap terakhir menyebut hasil penelitian ini memberi harapan di tengah situasi hukum yang dinilainya suram. Ia menilai kepolisian kini lebih berfungsi sebagai alat kekuasaan. KUHAP baru, menurutnya, bahkan lebih buruk dibanding KUHAP era Orde Baru. Ia menyoroti penggunaan frasa “diduga keras” dalam perintah penahanan yang kerap ditafsirkan secara longgar tanpa bukti kuat.

Diskusi publik Hari HAM ini ditutup dengan seruan agar riset berbasis putusan, pengalaman lapangan, dan pendekatan sosio-legal terus dikembangkan sebagai dasar penguatan advokasi HAM di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *