Amnesty International Desak Polisi Hentikan Dugaan Kriminalisasi terhadap Gun Retno
Jakarta, Gatranews.id — Amnesty International Indonesia mendesak Kepolisian Daerah Jawa Tengah menghentikan proses hukum terhadap tokoh masyarakat adat Sedulur Sikep, Gun Retno, yang pada Kamis (4/12/2025) dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan menghalangi aktivitas pertambangan di wilayah Gadudero, Sukolilo, Kabupaten Pati. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pemanggilan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang selama ini aktif melindungi lingkungan dan mendamping masyarakat terdampak kebijakan ekstraktif.
“Ini adalah upaya kriminalisasi warga yang melindungi lingkungan dan mendampingi warga yang terdampak kebijakan ekstraktif pemerintah. Tindakan kepolisian ini adalah bentuk pembungkaman,” ujar Usman dalam keterangan tertulis.
Ia menyebut tindakan itu ironis karena keberadaan warga seperti Gun Retno sangat dibutuhkan di tengah meningkatnya bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan. Pemanggilan terhadap Gun Retno diketahui didasarkan pada Laporan Informasi Nomor LI/152/XI/RES.5.5./2025/Ditreskrimsus tertanggal 18 November 2025. Laporan itu muncul setelah salah seorang pemilik tambang di Gadudero menuduhnya menghalangi kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, sebelumnya juga menyoroti pemanggilan tersebut dan menyebut ada indikasi penggunaan aparat untuk menekan warga yang memperjuangkan kelestarian alam.
Menurut Amnesty, proses hukum ini tidak dapat dipisahkan dari konteks lebih luas mengenai masifnya kebijakan pertambangan yang disebut menyebabkan kerusakan ekologis di berbagai daerah. “Pertambangan yang didorong oleh kebijakan ekstraktif menyebabkan kerusakan ekologis. Pemerintah tidak boleh menutup mata akan dampak yang dihasilkan oleh pertambangan yang merusak lingkungan,” kata Usman.
Usman juga menilai apa yang dilakukan Gun Retno justru merupakan upaya pencegahan bencana ekologis seperti banjir besar yang terjadi di Sumatra, yang menurut Amnesty dipicu oleh pembabatan hutan dan perluasan industri ekstraktif. Ia meminta pemerintah menghentikan kebijakan yang membuka ruang pembabatan hutan serta segera melakukan audit menyeluruh terhadap industri ekstraktif yang berisiko merusak lingkungan.
“Yang terjadi di Sumatra adalah konsekuensi krisis iklim akibat kebijakan membabat hutan. Jangan sampai tragedi itu terjadi di Kendeng hanya karena pemerintah lalai menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Amnesty juga menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di area terdampak industri ekstraktif adalah kelompok yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca, tetapi justru menjadi pihak yang paling menanggung akibat dari kelambanan pemerintah menangani perubahan iklim dan deforestasi.
Pemanggilan Gun Retno sendiri menambah daftar panjang ketegangan antara warga Pegunungan Kendeng dan pelaku industri ekstraktif yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Di mata banyak kelompok masyarakat sipil, Gun Retno selama ini dikenal sebagai salah satu suara penting dalam memperjuangkan ruang hidup dan sumber air warga Kendeng. Dukungan publik pun muncul agar proses hukum terhadapnya dihentikan dan pemerintah lebih serius mempertimbangkan dampak sosial serta ekologis dari setiap kebijakan yang diambil.
