Mahasiswa FH UNKRIS Lakukan Kuliah Lapangan ke PN Bekasi, Dalami Proses Peradilan Perdata dan Gugatan Kepentingan Umum
Bekasi – Sebanyak 60 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (FH UNKRIS) Bekasi melaksanakan Kuliah Lapangan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Rabu, 3 Desember 2025. Kunjungan ini menjadi bagian dari pembelajaran praktis untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai sistem peradilan di Indonesia. Para mahasiswa didampingi langsung oleh dosen pembimbing, Dr. Jan Maringka, S.H., M.H., dan diterima oleh Ketua PN Bekasi, Riska Widiana, S.H., M.H.
Jan Maringka menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman nyata mengenai proses peradilan perdata, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik. “Materi yang menjadi fokus pembahasan dalam kegiatan ini adalah peran hakim dalam peradilan perdata, khususnya terkait dengan gugatan demi kepentingan umum,” ujar Jan Maringka, yang juga merupakan mantan Jam Intel Kejagung periode 2017–2020. Ia menambahkan bahwa gugatan demi kepentingan umum sangat relevan mengingat Kota Bekasi merupakan wilayah yang bersinggungan dengan permasalahan lingkungan, termasuk sebagai lokasi pembuangan akhir sampah dari Jakarta.
Materi kuliah lapangan disampaikan secara mendalam oleh Suparna, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, yang menjelaskan prosedur sidang perdata, mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action), serta perkara lingkungan hidup. Penjelasan ini penting karena perkara-perkara tersebut biasanya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. “Dalam tahap jawab-jinawab, Tergugat dapat mengajukan Provisi, Eksepsi, dan/atau Rekonvensi. Eksepsi yang menyangkut kewenangan harus diputuskan terlebih dahulu oleh Hakim,” jelas Suparna. Ia juga memaparkan alur persidangan mulai dari penetapan hari sidang, pemanggilan pihak, pemeriksaan identitas dan kuasa, penunjukan mediator, pembuktian, konklusi, hingga putusan Majelis Hakim. “Materi mendalam juga disampaikan mengenai mekanisme Gugatan Perwakilan Kelompok berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2002. Gugatan ini memungkinkan satu orang atau lebih mewakili sekelompok orang yang banyak jumlahnya dan memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum,” pungkasnya.
Ketua PN Bekasi, Riska Widiana, turut menyampaikan apresiasinya kepada FH UNKRIS atas pelaksanaan kuliah lapangan tersebut. Ia menilai kegiatan ini menjadi sarana penting dalam memperluas wawasan mahasiswa mengenai penerapan ilmu hukum secara langsung di pengadilan. “Terimakasih kepada Bapak Jan Maringka, beserta mahasiswa yang sudah melakukan kuliah lapangan di PN Bekasi, semoga ilmu yang disampaikan bermanfaat,” ujarnya.
Kegiatan kuliah lapangan ini tidak hanya memperkaya pengetahuan teoretis mahasiswa, tetapi juga memberikan pengalaman konkret mengenai bagaimana proses hukum berjalan di pengadilan. Melalui pemahaman mendalam tentang gugatan kepentingan umum, Class Action, dan perkara lingkungan hidup, mahasiswa FH UNKRIS diharapkan mampu memiliki perspektif lebih luas dan kepekaan hukum yang lebih kuat dalam menghadapi dinamika masalah publik di masa mendatang.
