February 4, 2026

Ahli Sebut Inkopal Tidak Berhak Lakukan Pengosongan Ruko MMD Pademangan di PTUN Jakarta

  • November 27, 2025
  • 3 min read
Ahli Sebut Inkopal Tidak Berhak Lakukan Pengosongan Ruko MMD Pademangan di PTUN Jakarta

Jakarta, Gatranews.id – Keterangan ahli dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menegaskan bahwa Inkopal tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2025 itu membahas permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 477 atas nama Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Dalam persidangan, penggugat menghadirkan saksi ahli hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Arsin Lukman, yang menerangkan bahwa Inkopal bukan pemilik sah lahan yang menjadi objek sengketa.

Koordinator Paguyuban Warga Ruko MMD Pademangan, Wisnu Hadikusuma, mengatakan bahwa ahli hukum menjelaskan jelas bahwa Inkopal tidak memiliki hak untuk melakukan pengusiran.

“Jadi sidangnya dari ahli mengatakan bahwa kita kan menunggu 31 Desember ini yang akan diusir, yang mengusir kita adalah Inkopal. Padahal menurut ahli itu Inkopal bukan pemilik. Tapi pemilik adalah Kemenhan, jadi sesungguhnya Inkopal tidak berhak untuk mengusir. Karena memang tidak punya hak,” ujarnya.

Wisnu menambahkan bahwa warga berencana mengunjungi Kemenhan untuk meminta kejelasan dan menyampaikan langsung kondisi yang mereka hadapi.

“Insyaallah hari Jumat kita bisa bertemu. Jadi kami mau audiensi dan mengadukan nasib kami kepada Menteri Pertahanan. Mudah-mudahan ada solusi dalam pertemuan nanti,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam persidangan, kuasa hukum Kemenhan justru menitikberatkan pada perjanjian sewa menyewa antara warga dan Inkopal, padahal warga melakukan transaksi jual beli. Wisnu menegaskan, warga terjebak dalam permasalahan ini karena sertifikat yang mereka terima bukan dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN), melainkan oleh Inkopal.

“Kami ingin meluruskan ini semua dan meminta perhatian khusus kepada Menteri,” ujarnya.

Wisnu menekankan bahwa ratusan ruko yang selama ini beroperasi di lokasi tersebut menjadi penopang ekonomi banyak keluarga.

“Saya berjualan di sini sudah 25 tahun dan satu ruko mempekerjakan lima hingga 10 orang karyawan. Kalau ini serta merta ditutup tentu akan membuat ekonomi ribuan orang terdampak,” katanya.

Sejumlah warga Ruko MMD Pademangan juga mengeluhkan adanya intervensi berupa surat pengosongan yang dilayangkan oleh Inkopal, padahal proses hukum masih berjalan di PTUN Jakarta terkait pembatalan SHP dan kejelasan SHGB. Kuasa hukum 42 warga, Subali, menegaskan bahwa langkah pengosongan yang direncanakan Inkopal pada 31 Desember 2025 jelas melanggar hukum.

“Ya melanggar. Melanggar lah itu. Inkopal belum punya bukti kepemilikan, fakta bukti kepemilikan itu ada pada Menhan,” ujarnya.

Subali juga menambahkan bahwa warga justru memiliki legal standing karena memegang sertifikat, meski dikeluarkan oleh Inkopal. “Ada yang hak guna pakai, cuma sertifikat itu yang mengeluarkan adalah Inkopal. Justru di sinilah letak warga itu punya legal standing,” katanya.

Terkait rencana pengosongan, Subali menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan tanpa surat resmi dari pengadilan. “Kita kan negara hukum ya, seharusnya itu tanpa adanya surat SP dari pengadilan umum itu tidak bisa dieksekusi,” ujarnya. Ia kembali menekankan bahwa tanah tersebut secara hukum merupakan aset atas nama Menteri Pertahanan, bukan pihak lainnya. “Makanya di sini sejak awal kami selalu mendampingi warga untuk bisa bermediasi. Yang paling simpel adalah mohon audiensi untuk masa depan dan keberlangsungan warga yang berada di Rukan Marinatama,” katanya.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, warga berharap Kemenhan dapat membuka ruang dialog dan memberikan kepastian terhadap nasib ratusan pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya di kawasan ruko tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *