Tim Hukum Merah Putih Minta Roy Suryo Cs Ditahan Usai Dikenakan Tambahan Pasal 35
Jakarta, Gatranews.id – Tim Hukum Merah Putih mengapresiasi langkah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang telah meningkatkan status hukum Roy Suryo dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi SH MH, proses penetapan tersangka terhadap delapan orang ini dilakukan secara profesional dan komprehensif. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa.
“Ini menunjukkan penyidik tidak main-main dalam penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo cs. Melihat proses penanganan perkara ini, nyaris tidak ada celah bagi para tersangka untuk mengelak,” ujar Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Polda Metro Jaya dijadwalkan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa) sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis, 13 November 2025. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum setelah polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tersebut.
Delapan tersangka itu terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP, serta pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP serta pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A ayat 2 UU ITE.
Suhadi menegaskan bahwa dengan adanya tambahan Pasal 35 UU ITE, Roy Suryo cs layak untuk ditahan. Menurutnya, penahanan perlu dilakukan agar para tersangka tidak kembali menyebarkan fitnah dan berita bohong (hoaks) terkait ijazah Jokowi.
“Dengan pengenaan pasal tambahan yaitu Pasal 35 tersebut, Roy Suryo cs layak untuk ditahan, supaya mereka tidak lagi berkoar-koar melakukan fitnah dan berita hoax,” tegas Suhadi.
Roy Suryo dan dua tersangka lainnya disebut oleh penyidik telah melakukan editing serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh yang cukup dikenal, serta menyangkut nama besar Presiden Republik Indonesia.
Dengan penambahan pasal dan status hukum yang sudah jelas, Tim Hukum Merah Putih berharap penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan tegas, transparan, dan memberikan efek jera bagi penyebar berita palsu.
