Warga Ruko Marinatama Pademangan Harap Bertemu Menteri Pertahanan Usai Beredarnya Surat Pengosongan
Jakarta, Gatranews.id – Sejumlah warga yang menempati Ruko Marinatama di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, meminta kesempatan untuk bertemu langsung dengan Menteri Pertahanan guna membahas kejelasan hak pakai ruko yang mereka tempati. Permintaan itu disampaikan setelah beredarnya surat dari Induk Koperasi Angkatan Laut (INKOPAL) yang memerintahkan pengosongan bangunan tersebut.
Koordinator Paguyuban Warga Ruko Marinatama Mangga Dua, Wisnu Hadikusuma, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirim tiga surat resmi kepada Kementerian Pertahanan selaku pemilik lahan, namun belum mendapat tanggapan. Menurutnya, warga hanya ingin mendapatkan kepastian hukum dan solusi agar usaha mereka dapat terus berjalan.
“Kami mohon Bapak Menteri Pertahanan berkenan menerima kami. Kami ingin duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik bagi keberlangsungan usaha dan kehidupan para penghuni,” ujar Wisnu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, 5 November 2025.
Wisnu menambahkan, ratusan ruko di lokasi tersebut telah beroperasi puluhan tahun dan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan orang. “Saya sendiri sudah berdagang di sini selama 25 tahun. Satu ruko rata-rata mempekerjakan 5 sampai 10 karyawan. Kalau pengosongan dilakukan tiba-tiba, dampaknya akan sangat besar bagi ekonomi warga,” ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan surat perintah pengosongan yang memberikan tenggat hingga 31 Desember 2025, padahal 42 pemilik ruko saat ini tengah berproses hukum di PTUN Jakarta. “Kami berharap semua pihak menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Jangan sampai ada tindakan di luar hukum,” katanya.
Warga khawatir perintah pengosongan dari INKOPAL dilakukan sebelum ada putusan pengadilan terkait keabsahan sertifikat hak pakai yang kini sedang diuji. Mereka berharap Kementerian Pertahanan dapat turun tangan memberikan solusi yang adil.
Diketahui, INKOPAL sebelumnya mengirimkan surat pemberitahuan pertama Nomor B/22/IX/2024 kepada 42 pemilik hak pakai Ruko Marinatama. Surat tersebut, yang ditandatangani Wakil Ketua Umum INKOPAL Kolonel Laut (S) Yoddi Marantika pada 23 September 2025, berisi pemberitahuan bahwa masa sewa lahan berakhir pada 31 Desember 2025 dan tidak akan diperpanjang. Penghuni diminta mengembalikan lahan dan bangunan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) dalam kondisi layak serta bebas dari penghuni.
Kuasa hukum 42 warga Ruko Marinatama, Subali, menyebut proses hukum masih berjalan dengan agenda pembuktian di PTUN. “Majelis hakim masih memberikan waktu kepada para pihak untuk menghadirkan bukti. Selama belum ada putusan pengadilan umum, pengosongan tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Subali juga menegaskan, pelaksanaan pengosongan harus menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap. “Tanpa keputusan pengadilan, tindakan pengosongan dianggap tidak sah karena para penghuni memiliki dasar sejarah dan hak pakai yang sedang diuji secara hukum,” katanya.
