January 10, 2026

Penipuan Kavling oleh Suila Rohill, Mewah di Medsos, Korban Tertipu

  • October 20, 2025
  • 4 min read
Penipuan Kavling oleh Suila Rohill, Mewah di Medsos, Korban Tertipu

Bekasi, Gatranews.id — Di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, banyak orang menaruh harapan besar untuk memiliki sebidang tanah lewat proyek kavling yang dipasarkan oleh Suila Rohill, seorang pengusaha properti yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi. Janji “kavling syariah” dan cicilan ringan yang ia tawarkan ternyata berubah menjadi mimpi pahit bagi 58 orang pelapor, dengan total kerugian mencapai sekitar tiga miliar rupiah.

Kasus ini bermula ketika Suila mulai memasarkan proyek Suila Residence sejak tahun 2017 hingga 2024. Ia menawarkan tanah kavling berukuran sekitar 75 meter persegi dengan harga sekitar 51 juta rupiah yang bisa dicicil selama 60 bulan, dengan angsuran ringan sekitar 864 ribu rupiah per bulan. Dalam brosur promosi, Suila menjanjikan bahwa setelah pembayaran mencapai 75 persen, pembeli akan memperoleh Akta Jual Beli (AJB), dan setelah pelunasan penuh, akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Skema itu terdengar menarik bagi masyarakat kelas menengah bawah yang ingin memiliki tanah tanpa berurusan dengan kredit bank konvensional.

Para pembeli yang tergiur kemudian menandatangani surat pemesanan dan mulai membayar uang muka serta cicilan rutin. Namun, banyak yang mendekati pelunasan tanpa pernah menerima AJB maupun SHM. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa tanah yang dijual bukan milik Suila. Sebagian besar lahan bahkan masuk dalam kategori Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) berdasarkan SK Kementerian ATR/BPN Nomor 1589/Sk-HK.02.01/XII/2021, yang artinya lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan untuk kepemilikan pribadi atau perumahan.

Yang membuat korban semakin terpukul adalah gaya hidup mewah sang pelaku. Saat para korban sibuk menagih janji dan meminta kejelasan sertifikat, Suila justru memamerkan kehidupan glamornya di media sosial. Ia kerap mengunggah foto liburan ke luar negeri, termasuk perjalanan ke Eropa dan Jepang. Sementara itu, uang hasil pembayaran para korban tidak kunjung dikembalikan. Salah satu korban, Ibnu Donal, mengaku telah membayar sekitar 93 juta rupiah untuk kavling di tahap III, tetapi kemudian mengetahui tanah tersebut masih dimiliki pihak lain. “Saat tahu Suila sedang liburan di luar negeri, hati saya sangat sakit. Kami menunggu kabar tentang sertifikat, tapi yang muncul malah foto-foto dia di luar negeri,” kata Ibnu dengan nada kecewa.

Unggahan Suila di media sosial yang menampilkan kemewahan hidupnya menimbulkan kemarahan di kalangan korban. Beberapa di antaranya bahkan sempat mendatangi rumah Suila untuk menuntut pertanggungjawaban. Namun, saat itu Suila tidak berada di rumah karena sedang bepergian ke luar negeri. “Gayanya seperti orang sukses, padahal uang kami belum dikembalikan,” ujar salah seorang korban yang ikut dalam aksi tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 27 laporan polisi dari para korban. Dalam penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti seperti surat pemesanan kavling, kwitansi pembayaran, serta rekening koran yang menunjukkan aliran dana dari para korban ke rekening pribadi milik Suila. “Pelaku menjanjikan kavling yang ternyata tidak memiliki legalitas, bahkan menjual tanah yang bukan miliknya,” ujar Mustofa dalam konferensi pers.

Suila kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih mengembangkan penyidikan karena diduga ada korban lain yang belum melapor. Beberapa korban mengaku enggan melapor karena merasa malu atau takut proses hukum akan panjang dan melelahkan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli tanah kavling. Maraknya proyek kavling dengan label “syariah” atau “tanpa riba” sering kali menarik minat pembeli dengan janji harga murah dan proses mudah, tetapi di balik itu bisa tersembunyi praktik ilegal yang merugikan. Pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diharapkan memperketat pengawasan serta memastikan status tanah sebelum izin penjualan diberikan kepada pengembang.

Kerugian yang dialami para korban tidak hanya dalam bentuk materi. Banyak di antara mereka kehilangan rasa percaya diri dan merasa tertipu oleh seseorang yang sebelumnya mereka anggap beretika baik. Harapan untuk memiliki sebidang tanah sebagai investasi dan warisan keluarga kini berubah menjadi beban utang dan kekecewaan.

Kasus Suila Residence memperlihatkan sisi gelap bisnis properti rakyat kecil yang minim pengawasan. Mimpi sederhana untuk memiliki rumah ternyata bisa hancur karena keserakahan dan lemahnya regulasi. Para korban kini hanya berharap proses hukum dapat berjalan adil, uang mereka bisa dikembalikan, dan tidak ada lagi masyarakat yang tertipu oleh janji manis serupa di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *