January 12, 2026

Minarni Ajukan Penundaan Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polda Kalbar

  • October 20, 2025
  • 3 min read
Minarni Ajukan Penundaan Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polda Kalbar

Pontianak, Gatranews.id — Minarni, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalimantan Barat (Polda Kalbar), melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Permohonan ini disampaikan menyusul surat panggilan dari penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar nomor S.Pgl/957/X/1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 17 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, Minarni diminta hadir untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025, terkait Laporan Polisi LP/B/92/III/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN BARAT.

Kuasa Hukum Minta Penundaan 14 Hari

Tim kuasa hukum Minarni dari kantor hukum SES and Partners — terdiri dari C. Suhadi, S.H., M.H., Dr. M. Eddy Ghazali, S.H., M.H., dan Intan Kunang, S.H., M.H. — menyampaikan permohonan agar pemeriksaan ditunda sekurang-kurangnya 14 hari sejak surat permohonan diterima pihak Polda Kalbar.

“Kami menerima surat panggilan tertanggal 8 Oktober 2025 dengan nomor B/250/X/RES.7.5./2025/Ditreskrimum, namun baru diterima pada Jumat, 17 Oktober 2025. Surat itu berisi pemberitahuan perkembangan perkara Minarni, khususnya hasil gelar perkara yang kami mohonkan pada 6 Oktober 2025 di Polda Kalbar,” jelas tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (20/10/2025).


Penyidik Polda Kalbar Disebut Tak Penuhi Protap

Dalam surat tersebut, kantor hukum SES and Partners menegaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Minarni. Mereka menyebut, penetapan tersangka dilakukan tidak sesuai dengan Protap Pasal 17 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Berdasarkan hasil gelar perkara khusus 6 Oktober 2025, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Minarni melakukan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan penyidik,” ujar Suhadi, Eddy, dan Kunang.

Selain itu, mereka menilai proses penyelidikan juga tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terutama Pasal 6, Pasal 10, dan Pasal 25.


Kasus Diduga Terkait Sengketa Yayasan

Kuasa hukum menilai, perkara yang menjerat Minarni seharusnya merujuk pada Undang-Undang Yayasan Nomor 16 Tahun 2001. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah terjadi penggabungan antara Yayasan Budi Luhur Abadi Pontianak (d/h Budi Luhur / Pek Kong Hui) dengan Yayasan Budi Luhur Pontianak.
“Jika dikatakan penggabungan, seharusnya ada akta penggabungan sesuai ketentuan UU Yayasan. Faktanya, dua yayasan itu berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan hukum,” tegas kuasa hukum.

Mereka menambahkan, penyidik Polda Kalbar hanya mendasarkan pemeriksaan pada laporan Ahok Anking dan Tony Wong, tanpa merujuk pada UU Yayasan, yang seharusnya menjadi dasar hukum utama dalam kasus ini.


Permohonan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar

Kuasa hukum Minarni juga menyampaikan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar agar mempertimbangkan kembali fakta-fakta hukum yang mereka paparkan.

“Kami memohon agar pemeriksaan terhadap klien kami ditunda selama 14 hari sampai kami dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Agung. Tujuannya agar petunjuk hukum yang diberikan tidak keliru dan tidak merugikan Minarni,” pungkas mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *