February 4, 2026

Komjen Oegroseno: Parcok Harus Dibubarkan, Polisi Tetap Dibutuhkan

  • October 19, 2025
  • 3 min read
Komjen Oegroseno: Parcok Harus Dibubarkan, Polisi Tetap Dibutuhkan

Jakarta, Gatranews.id — Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) periode 2013–2014, Komjen (Purn) Oegroseno, menegaskan bahwa istilah Parcok (Partai Coklat) sebaiknya dibubarkan karena menyesatkan dan tidak mencerminkan lembaga resmi kepolisian.

Oegroseno menilai istilah tersebut tidak pantas digunakan karena tidak ada partai bernama Parcok. Menurutnya, yang ada hanyalah institusi kepolisian yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Bubarkan istilah Parcok, kembalikan ke istilah yang benar, yakni polisi. Polisi tetap dibutuhkan,” ujar Oegroseno dalam sebuah dialog kebangsaan di Jakarta.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa dibubarkan dan harus tetap berada di bawah presiden, bukan di bawah kementerian. Oegroseno berpendapat, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul praktik jual beli jabatan, yang dapat merusak profesionalisme dan integritas lembaga penegak hukum tersebut.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Sofyan Said memiliki pandangan berbeda. Ia menilai kepolisian sebaiknya dikembalikan ke posisi semula di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar lebih mudah dikontrol dan tidak langsung berada di bawah presiden.

Namun, pandangan lain datang dari Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting. Ia justru menilai posisi kepolisian di bawah presiden menjadi salah satu penyebab Polri terkesan terlalu kuat dan sulit dikritik.

“Saya tidak setuju pernyataan Pak Mahfud MD yang bilang posisi polisi di bawah presiden sudah tepat. Justru persoalan di kepolisian muncul karena lembaga ini berada langsung di bawah presiden. Listyo merasa hebat dan kuat karena atasannya presiden,” kata Ginting dalam acara yang sama.

Ginting menyebut posisi Polri yang langsung di bawah presiden membuat lembaga itu seperti super body. Di satu sisi berfungsi menegakkan hukum, tetapi di sisi lain cenderung menjadi alat kekuasaan. Ia juga menyoroti lemahnya penanganan sejumlah kasus besar, seperti kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa, dan tragedi Kanjuruhan, yang hingga kini dinilainya belum jelas tindak lanjutnya.

“Tidak ada sanksi yang tegas, tidak ada kelanjutannya. Ini membuat publik semakin tidak percaya,” ujarnya.

Ginting juga menilai bahwa posisi kepolisian tidak perlu dikembalikan ke Kemendagri, tetapi lebih tepat jika berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena masih satu rumpun dengan lembaga penegakan hukum lainnya. Sedangkan untuk Brimob, ia menyarankan agar berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Menurutnya, reformasi kepolisian harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi struktur, budaya organisasi, dan aspek hukum, agar Polri bisa berfungsi secara proporsional dalam arsitektur ketahanan nasional.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi, misalnya, polisi tidak melibatkan kejaksaan. Polisi sampai mengurusi separatisme, tapi kasus ijazah palsu diputuskan sendiri. Ini contoh bagaimana koordinasi antarlembaga belum berjalan baik,” kata Ginting.

Pernyataan Oegroseno dan para pengamat tersebut menunjukkan bahwa reformasi Polri masih menjadi isu penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Perdebatan soal apakah kepolisian harus berada di bawah presiden atau kementerian menjadi refleksi penting bagi upaya menciptakan lembaga penegak hukum yang kuat, profesional, dan bebas dari intervensi politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *