January 9, 2026

Pemuda Islam Nusantara Laporkan Lima Perusahaan ke PPATK Terkait Dugaan Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak

  • October 14, 2025
  • 3 min read
Pemuda Islam Nusantara Laporkan Lima Perusahaan ke PPATK Terkait Dugaan Pencucian Uang dan Penggelapan Pajak

Jakarta, Gatranews.id – Organisasi Pemuda Islam Nusantara (PIN) melalui Koordinator Nasionalnya, Richard, melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang dan penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh PT AMJ, sebuah perusahaan pialang asuransi yang beroperasi di Indonesia. Laporan resmi tersebut telah diserahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta.

Dalam keterangan yang diterima redaksi, PIN mengungkap adanya indikasi praktik keuangan mencurigakan yang melibatkan jaringan sejumlah perusahaan terafiliasi dengan PT AMJ. Aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan perpajakan nasional.

Richard menjelaskan bahwa hasil penelusuran internal menemukan adanya struktur perusahaan ganda yang dikendalikan oleh LMN, Direktur Utama PT AMS. LMN juga tercatat memimpin beberapa entitas lain, yaitu PT AMS, PT AMB, PT AAJ, dan PT ATB. Dari hasil pemeriksaan administratif, hanya PT AMJ yang memiliki izin resmi sebagai perusahaan pialang asuransi, sementara empat perusahaan lainnya diduga tidak berizin namun tetap menjalankan kegiatan serupa yang seharusnya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Richard, sejak tahun 2012 hingga 2023, perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pialang asuransi tanpa izin, kemudian mengalirkan hasil komisi dan keuntungan ke berbagai rekening perusahaan maupun rekening pribadi. Pola transaksi ini dinilai berpotensi menjadi sarana untuk menghindari kewajiban pelaporan dan perpajakan. “Kami menemukan dugaan kuat adanya aliran dana yang tidak dilaporkan dengan benar dan berpotensi merugikan negara,” ujar Richard dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/10).

Melalui laporan resminya ke PPATK, PIN meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh transaksi keuangan yang terkait dengan lima perusahaan tersebut. Laporan juga mencakup permintaan pemeriksaan terhadap sejumlah rekening pribadi atas nama LMH, termasuk rekening valuta asing (USD) di bank swasta nasional. PIN menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga, dengan mendesak PPATK untuk berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan Mabes Polri agar langkah hukum dapat diambil secara cepat, transparan, dan terukur.

Richard menegaskan bahwa penelusuran aliran dana lintas perusahaan harus dilakukan segera karena berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai integritas sistem keuangan nasional. Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak kalah cepat dari upaya penghilangan jejak atau pelarian pihak-pihak yang terlibat.

PIN juga menyoroti lemahnya pengawasan lembaga keuangan terhadap praktik yang diduga berlangsung bertahun-tahun ini. Menurut mereka, seharusnya aktivitas keuangan mencurigakan sudah bisa terdeteksi oleh lembaga pengawas seperti OJK dan PPATK. Oleh karena itu, PIN mendesak otoritas terkait agar tidak bersikap pasif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan kejahatan keuangan terstruktur.

“Negara harus hadir dan tegas dalam menghadapi dugaan kejahatan korporasi seperti ini. Kami percaya PPATK, Kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak memiliki instrumen hukum serta teknologi audit keuangan yang cukup canggih untuk menelusuri seluruh pola transaksi yang mencurigakan. Negara tidak boleh kalah dari praktik ilegal yang merugikan rakyat,” pungkas Richard.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *