Suila Rohill Ditangkap Usai Video Korban Viral, Polisi Kepung Rumah Dini Hari
Bekasi, Gatranews.id – Polisi akhirnya menangkap Suila Rohill, terlapor kasus dugaan penipuan tanah kavling di Kabupaten Bekasi, setelah video salah satu korbannya viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 17 September 2025, sehari setelah video reels Instagram Muhammad Mutaqin, korban yang menempuh perjalanan dari Papua ke Bekasi demi mengawal kasusnya mendapat perhatian luas warganet.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, penangkapan berlangsung dramatis. Polisi disebut mengepung rumah Suila dengan dua mobil patroli, memotong paksa rantai gerbang, hingga menggeledah ruang kamar.
“Semalem Suila disergap, rumahnya dikepung, rantai gerbang dipotong pakai alat pemotong besi. Polisi dua mobil, langsung bawa Suila ke Polres sekitar jam setengah 12 malam,” ungkap salah satu warga sekitar, Rabu (17/9) pagi.
Video Korban Viral
Sehari sebelumnya, publik dikejutkan dengan video reels Instagram Mutaqin yang memperlihatkan perjuangannya menempuh perjalanan jauh dari Jayapura, Papua, ke Polres Metro Bekasi Kabupaten. Video yang diunggah lewat kolaborasi dengan akun @reformasi.polri itu telah ditonton lebih dari 100 ribu kali dalam sehari dan memicu dukungan luas bagi para korban.
Mutaqin, yang melaporkan kasus dugaan penipuan ini sejak 20 April 2024, mengaku frustasi karena hampir 1,5 tahun tidak ada kejelasan proses hukum. “Saya tetap mengais keadilan. Walau sudah di Papua, saya masih follow up kasus ini. Saya bahkan minta gelar perkara langsung ke Kapolres,” ujarnya dalam video tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban terkait dugaan penipuan penjualan tanah kavling oleh CV Suila Properti Indonesia milik Suila Rohill. Dari grup WhatsApp korban yang terbentuk, sudah terkumpul puluhan orang, namun baru belasan yang membuat laporan resmi ke polisi.
Para korban menilai penyidikan kerap berlarut dan membingungkan, sementara terlapor masih bebas dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. “Yang menyakitkan, kami memperjuangkan uang hasil cucuran, tapi terlapor masih flexing liburan ke luar negeri,” keluh Mutaqin.
Polisi: Unsur Penipuan Terpenuhi
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra , membenarkan penangkapan Suila Rohill dan menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara serius. “Setelah melalui proses gelar perkara, yang bersangkutan resmi kami tetapkan sebagai tersangka pada Rabu (16/9), dan malamnya langsung kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan dan keterangan kepala desa setempat, tanah kavling yang dijual oleh Suila ternyata belum pernah dikuasai secara sah, sehingga memenuhi unsur penipuan. “Unsur tindak pidana penipuan terpenuhi karena Suila menjual tanah yang proses penguasaannya sendiri belum selesai. Fakta ini sudah kami konfirmasi langsung ke kepala desa,” jelasnya.
AKBP Agta juga mengakui jumlah korban berpotensi lebih banyak dari laporan resmi yang masuk. Ia meminta para korban melengkapi dokumen bukti pembayaran agar penyidik dapat menghitung total kerugian.
“Kami memahami kerugian korban bisa mencapai ratusan juta rupiah per orang. Karena itu, kami minta semua korban mendata ulang jumlah kerugian, melampirkan bukti transfer maupun kuitansi, agar bisa menjadi bahan proses penyidikan,” tambahnya.
Polres Metro Bekasi memastikan kasus ini akan ditindak tegas. “Arahan Kapolres jelas, kasus ini tidak boleh berlarut. Kami komitmen memberikan kepastian hukum kepada korban,” pungkasnya.
