January 9, 2026

Kantor Hukum SES Desak Kementerian PUPR Bayar Ganti Rugi Rp15 Miliar yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

  • September 23, 2025
  • 2 min read
Kantor Hukum SES Desak Kementerian PUPR Bayar Ganti Rugi Rp15 Miliar yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Jakarta, Gatranews.id — Kantor Hukum SES yang mewakili Muhammad Solihin, ahli waris almarhum Mustofa Rahman, mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga untuk segera membayarkan ganti rugi atas penggunaan lahan milik keluarga Solihin yang dipakai dalam pembangunan Jalan Tol JORR.

Nilai ganti rugi tersebut telah diputuskan pengadilan sebesar Rp13,5 miliar ditambah denda keterlambatan pembayaran, sehingga total kewajiban yang harus diselesaikan Kementerian PUPR mencapai Rp15,25 miliar.

“Kami sudah melayangkan teguran resmi agar kewajiban ini dilaksanakan, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut. Padahal putusan tersebut sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Jika terus diabaikan, kami akan melakukan penagihan berkala dan menyampaikan pengaduan kepada lembaga berwenang,” ujar kuasa hukum Solihin, C. Suhadi SH MH dan Dr. M. Eddy Gozali SH MH dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (22/9/2025).

Riwayat Sengketa Tanah

Sengketa bermula dari sebidang tanah seluas 6.670 meter persegi milik almarhum Mustofa Rahman yang berlokasi di Jalan Ceger, Jakarta Timur. Lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Tol JORR tanpa melalui mekanisme pembebasan lahan yang sah.

Atas dasar itu, Mustofa Rahman menggugat Kementerian PUPR cq Dirjen Bina Marga ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui perkara No. 273/Pdt-G/2009/PN Jaktim. Pada 25 Mei 2010, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan dengan memutuskan pemerintah wajib membayar ganti rugi tanah Rp10 miliar serta kompensasi sebesar Rp500 juta per tahun selama tujuh tahun, dengan total Rp3,5 miliar.

Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Bahkan, PN Jakarta Selatan juga telah mengeluarkan penetapan eksekusi mengingat lokasi para pihak berada di wilayah hukum tersebut.

Gugatan Lanjutan dan Penolakan Jasa Marga

PT Jasa Marga sebagai pengelola Tol JORR sempat mengajukan perlawanan melalui perkara No. 297/Pdt-G/2015/PN Jaktim. Namun, pengadilan kembali menolak gugatan tersebut. Putusan itu pun berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

“Yang janggal, setiap kali kami menagih, pihak PUPR selalu beralasan dan mencari celah untuk menghindar. Terakhir, mereka bahkan mewacanakan pengajuan peninjauan kembali kedua, padahal secara hukum PK hanya bisa diajukan satu kali dan upaya kedua mereka sudah ditolak,” kata Suhadi.

Ancaman Aksi Blokir Jalan

Menurut Suhadi dan Eddy, langkah hukum telah ditempuh ke berbagai instansi, termasuk Ombudsman RI. Namun karena pihak PUPR dinilai tidak kooperatif, mereka mempertimbangkan langkah ekstrem.

“Jika kewajiban ini terus diabaikan, kami akan menutup jalan di atas tanah milik klien kami. Tentu kami berharap hal itu tidak perlu terjadi, tetapi kalau hak klien kami terus dirugikan, itu bisa menjadi opsi terakhir,” tegas keduanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *