Ahli Waris Abdul Jalil Persoalkan Kuasa Istri Kedua, Siap Tempuh Jalur Hukum
Jakarta, Gatranews.id — Sengketa warisan almarhum Abdul Jalil (61) memasuki babak baru. Pihak ahli waris mempersoalkan keberadaan seorang pria berinisial JC yang mengaku sebagai kuasa hukum Intan Darmawati Supeno (52), istri kedua almarhum.
Menurut perwakilan ahli waris, Yuan Gangga Sidaguri, JC yang diketahui bernama lengkap Jimmy Charter tidak mampu menunjukkan surat kuasa maupun identitas resmi saat mengatasnamakan Intan Darmawati Supeno.
“Rencana kita akan melakukan somasi, membuka laporan pidana, hingga menggugat ke Pengadilan Agama karena sejauh ini tidak ada upaya mempertemukan Intan Darmawati,” ujar Gangga saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Jimmy yang kini menjabat sebagai Ketua PGB Bangau Putih diduga terjerat sejumlah pasal pidana, di antaranya pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu, pasal 378 tentang penipuan, serta pasal 372 tentang penggelapan dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah sertifikat hak milik (SHM) rumah dan tanah milik Tia Sulaiman (55), istri pertama almarhum.
Anak Tunggal Perjuangkan Hak Waris
Abdul Jalil diketahui meninggalkan seorang anak laki-laki dari pernikahannya dengan Tia Sulaiman. Sementara dari pernikahannya dengan Intan Darmawati Supeno, ia tidak dikaruniai anak.
“Saya bersama pengacara terus memperjuangkan hak sebagai anak tunggal almarhum. Namun, alasan yang selalu disampaikan Jimmy bahwa Intan sibuk tugas ke luar daerah atau luar negeri. Padahal di era sekarang komunikasi bisa dilakukan secara online,” kata Gangga.
Pihak ahli waris berharap konflik ini dapat menemukan keadilan. Mereka juga meminta adanya itikad baik dari Intan Darmawati Supeno selaku istri kedua almarhum untuk menyerahkan hak waris kepada putra tunggal Abdul Jalil.
