Pansus Optimistis Ranperda KTR DKI Jakarta Rampung Sesuai Target
Jakarta, Gatranews.id — Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DKI Jakarta, Farah Savira, optimistis pembahasan regulasi selesai bulan ini. Pekan lalu, pembahasan sudah mencapai pasal 15.
“Ini amanah yang diberikan kepada kami untuk diselesaikan di periode ini. Regulasi ini dibutuhkan masyarakat Jakarta,” kata Farah, Sabtu (13/9).
Farah yang berasal dari Fraksi Golkar berharap koordinasi dengan pihak eksekutif berjalan baik. Menurutnya, penyelarasan Ranperda KTR penting agar sejalan dengan visi awal pembentukan aturan ini.
Ia menegaskan, DPRD mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dalam merancang peraturan ini.
“Banyak masukan terkait kondisi sosial ekonomi hari ini. Jangan sampai regulasi ini mengganggu aktivitas atau potensi ekonomi yang ada,” ujarnya.
Farah menekankan, aturan ini lebih mengatur perilaku di kawasan tertentu. Penjualan dan iklan rokok, menurutnya, akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan berikutnya.
Ia juga menyebut, Ranperda KTR nantinya diturunkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Hal itu diperlukan untuk mengatur teknis pelaksanaan dan penegakan hukum.
“Aturan teknis seperti penegakan hukum, kewenangan, hingga pembentukan tim satgas bisa dituangkan dalam Pergub,” jelasnya.
Dalam pembahasan lanjutan, Pansus menyoroti peran pemerintah daerah. Mulai dari pengumpulan data kawasan, sosialisasi, hingga evaluasi pelaksanaan aturan akan melibatkan pemda.
“DPRD juga harus berperan sebagai pengawas implementasi perda ini. Kami ingin memastikan evaluasi berjalan,” ujar Farah.
Terpisah, anggota Pansus, Yusuf, menyoroti pasal pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain. Menurutnya, aturan ini berpotensi memberatkan pedagang kecil.
“Dekat sekolah pasti ada toko dalam jarak 200 meter. Jangan sampai aturan ini merugikan warung kecil,” kata politisi PKB itu.
Yusuf yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menegaskan, Ranperda KTR jangan menjadi beban tambahan bagi masyarakat. Ia berharap aturan tetap melindungi tanpa mengorbankan ekonomi rakyat kecil.
